Empat Perkara yang Dominan di Pengadilan Agama Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Cerai Tertinggi
Pengadilan Agama Tanjung Selor mengadili 702 perkara pada tahun 2019. Dari 702 perkara itu, sebanyak 642 perkara diterima pada 2019

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pengadilan Agama Tanjung Selor mengadili 702 perkara pada tahun 2019. Dari 702 perkara itu, sebanyak 642 perkara diterima pada 2019.
Sedangkan 60 lainnya merupakan perkara yang belum diputus pada 2018, sehingga baru diputus tahun lalu.
Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal, mengatakan dari 642 perkara yang diterima tahun lalu, terdapat empat perkara yang mendominasi.
"Empat perkara yang mendominasi di Pengadilan Agama Tanjung Selor tahun lalu, yakni cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, dan dispensasi nikah," kata Muhammad Iqbal, kepada Tribunkaltim.co, Sabtu (11/1/2020).
Ditambahkan Iqbal, cerai gugat dan isbat nikah masing-masing 261 perkara, cerai talak 91 perkara, dan dispensasi nikah sebanyak 19 perkara.
Meski begitu, ada pula perkara lain yang diterima di pengadilan itu.
Sumber : Kaltim.tribunnews.com