Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

on . Hits: 2437

Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara Hanya Miliki 3 Hakim, Perkara Tersisa Menurun

Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara hanya memiliki tiga orang Hakim. Yakni, Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau

Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara Hanya Miliki 3 Hakim, Perkara Tersisa Menurun
 
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
 
ILUSTRASI Orang yang berperkara mendaftar di Kantor Pengadilan Agama. Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara hanya memiliki tiga orang Hakim. Yakni, Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau. 
 
 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara hanya memiliki tiga orang hakim.

Padahal, wilayah hukum atau yurisdiksi pengadilan yang terletak di Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Kalimantan Utara ( Kaltara ) itu, meliputi tiga daerah.

Yakni, Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau.

 

Hal itu diungkapkan Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal, saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Jumat (10/1/2020).

Tiga hakim tersebut, yakni Arwin Indra Kusuma (Ketua), Akhmad Najin (Wakil Ketua), dan Muhammad Iqbal.

"Dengan pimpinan ada tiga hakim. Kalau bicara cukup atau tidak jumlah hakim itu, berapa pun perkara yang masuk, karena konsepnya lembaga pelayanan, pasti kita akan menyelesaikan perkara itu," kata Muhammad Iqbal, kepada Tribunkaltim.co.

Iqbal mengaku, pihaknya tetap bekerja maksimal, meskipun hanya memiliki tiga hakim.

Tetapi jika perlu tambahan, kata dia, berarti lebih bagus lagi.

"Kita juga punya manajemen waktu, agar bisa bekerja dengan maksimal. Di antara lima hari kerja, kita hanya bersidang dua hari," ujarnya.

"Yakni, Senin dan Selasa. Sedangkan tiga hari lainnya, dimanfaatkan untuk mempelajari berkas perkara," tambahnya. Pria yang juga dipercaya sebagai Humas Pengadilan Agama Tanjung Selor itu mengatakan, meski hanya tiga hakim, jumlah perkara yang tersisa mengalami penurunan. Pada 2018 perkara yang tersisa, dan baru diputus pada 2019 sebanyak 60 perkara.

Sedangkan 2019 lalu, perkara yang tersisa hanya sebanyak 40 perkara.

"Itu artinya, meskipun jumlah hakim hanya tiga, kita tetap bisa bekerja maksimal," tuturnya.

302 Janda Baru dari Pengadilan Agama Tanjung Selor

Pada tahun 2019 lalu, jumlah pasangan suami istri atau pasutri yang bercerai di Pengadilan Agama Tanjung Selor, sebanyak 302 pasangan.

"Jumlah perkara cerai yang dikabulkan pada 2019, totalnya 302 perkara," kata Muhammad Iqbal.

302 perkara tersebut, terdiri atas 65 cerai talak, dan 237 cerai gugat.

Cerai gugat merupakan proses cerai yang diajukan oleh pihak istri.

Sedangkan cerai talak, diajukan oleh pihak suami.

Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal
Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal (TRIBUNKALTIM.CO/ AMIRUDDIN)

Pria yang juga dipercaya sebagai Humas Pengadilan Agama Tanjung Selor itu menambahkan, pada 2019 jumlah perkara cerai yang diterima sebanyak 352 perkara.

 

Masing-masing 91 cerai talak, dan 261 cerai gugat.

Namun kata dia, terdapat pula perkara cerai yang belum diputus pada 2018, sehingga baru diputus pada 2019.

Jumlahnya 55 perkara, yakni 13 cerai talak dan 42 cerai gugat.

"Untuk perkara cerai 2019 yang tersisa sebanyak 40 perkara, dan Insyaallah akan diputus tahun ini," tutupnya.

 Sumber : Kaltim.Tribunnews.com

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Pengadilan Agama@2018