Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara Hanya Miliki 3 Hakim, Perkara Tersisa Menurun
Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara hanya memiliki tiga orang Hakim. Yakni, Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara hanya memiliki tiga orang hakim.
Padahal, wilayah hukum atau yurisdiksi pengadilan yang terletak di Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Kalimantan Utara ( Kaltara ) itu, meliputi tiga daerah.
Yakni, Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau.
Hal itu diungkapkan Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal, saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Jumat (10/1/2020).
Tiga hakim tersebut, yakni Arwin Indra Kusuma (Ketua), Akhmad Najin (Wakil Ketua), dan Muhammad Iqbal.
"Dengan pimpinan ada tiga hakim. Kalau bicara cukup atau tidak jumlah hakim itu, berapa pun perkara yang masuk, karena konsepnya lembaga pelayanan, pasti kita akan menyelesaikan perkara itu," kata Muhammad Iqbal, kepada Tribunkaltim.co.
Iqbal mengaku, pihaknya tetap bekerja maksimal, meskipun hanya memiliki tiga hakim.
Tetapi jika perlu tambahan, kata dia, berarti lebih bagus lagi.
"Kita juga punya manajemen waktu, agar bisa bekerja dengan maksimal. Di antara lima hari kerja, kita hanya bersidang dua hari," ujarnya.
"Yakni, Senin dan Selasa. Sedangkan tiga hari lainnya, dimanfaatkan untuk mempelajari berkas perkara," tambahnya. Pria yang juga dipercaya sebagai Humas Pengadilan Agama Tanjung Selor itu mengatakan, meski hanya tiga hakim, jumlah perkara yang tersisa mengalami penurunan. Pada 2018 perkara yang tersisa, dan baru diputus pada 2019 sebanyak 60 perkara.Sedangkan 2019 lalu, perkara yang tersisa hanya sebanyak 40 perkara.
"Itu artinya, meskipun jumlah hakim hanya tiga, kita tetap bisa bekerja maksimal," tuturnya.
302 Janda Baru dari Pengadilan Agama Tanjung Selor
Pada tahun 2019 lalu, jumlah pasangan suami istri atau pasutri yang bercerai di Pengadilan Agama Tanjung Selor, sebanyak 302 pasangan.
"Jumlah perkara cerai yang dikabulkan pada 2019, totalnya 302 perkara," kata Muhammad Iqbal.
302 perkara tersebut, terdiri atas 65 cerai talak, dan 237 cerai gugat.
Cerai gugat merupakan proses cerai yang diajukan oleh pihak istri.
Sedangkan cerai talak, diajukan oleh pihak suami.
Pria yang juga dipercaya sebagai Humas Pengadilan Agama Tanjung Selor itu menambahkan, pada 2019 jumlah perkara cerai yang diterima sebanyak 352 perkara.
Masing-masing 91 cerai talak, dan 261 cerai gugat.
Namun kata dia, terdapat pula perkara cerai yang belum diputus pada 2018, sehingga baru diputus pada 2019.
Jumlahnya 55 perkara, yakni 13 cerai talak dan 42 cerai gugat.
"Untuk perkara cerai 2019 yang tersisa sebanyak 40 perkara, dan Insyaallah akan diputus tahun ini," tutupnya.
Sumber : Kaltim.Tribunnews.com