2019 Capai 19 Kasus, 2020 Dispensasi Perkawinan Diprediksi Meningkat di Tanjung Selor, Ini Alasannya
2019 mencapai 19 kasus, 2020 dispensasi perkawinan diprediksi meningkat di Tanjung Selor, ini alasannya.

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - 2019 mencapai 19 kasus, 2020 dispensasi perkawinan diprediksi meningkat di Tanjung Selor, ini alasannya.
Jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi perkawinan, diprediksi mengalami peningkatan tahun ini.
Dispensasi perkawinan merupakan permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Agama, karena usia pasangan yang hendak menikah, belum cukup umur menurut Undang-undang Perkawinan.
Hal itu disampaikan Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal.
Menurut Iqbal, peningkatan perkara dispensasi kawin diprediksi meningkat, pasca revisi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Revisi undang-undang tersebut, dituangkan dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Perkawinan tersebut, yakni batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan.
"UU Perkawinan sebelumnya, batas usia minimal bagi wanita itu 16 tahun, dan 19 tahun bagi pria," kata Muhammad Iqbal, kepada Tribunkaltim.co, Selasa (21/1/2020).
"Nah dalam undang-undang yang baru, batas minimalnya sama antara pria dan wanita, yakni 19 tahun," tambahnya.
Makanya kata dia, diprediksi tahun ini bakal terjadi peningkatan.

Apalagi UU Perkawinan itu, sudah efektif berlaku tahun ini.
Ditambahkan Iqbal, tahun lalu pihaknya hanya mengabulkan 14 perkara dispensasi perkawinan.
Padahal perkara yang diterima sebanyak 19 perkara.
Sebelum diproses oleh pengadilan, kata dia, hakim bakal memberikan nasehat kepada pasangan yang mengajukan dispensasi, agar tidak menikah muda.
Misalnya, terkait wajib belajar 12 tahun, resiko kehamilan di usia muda, dan perlunya kemapanan dalam berumahtangga.
"Kami juga selalu ingatkan terkait kesiapan mental, sebelum membangun rumah tangga. Itu akan kami sampaikan di awal, sebelum perkara dilanjutkan," ujar pria yang juga humas PA Tanjung Selor itu.
Iqbal tak menampik, terdapat pula perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap sidang.
Pasalnya, pasangan yang mengajukan perkara dispensasi, tidak mampu memberikan alasan yang kuat, agar diberi dispensasi.Sekadar diketahui, wilayah hukum atau yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Selor meliputi tiga daerah di Kaltara.
Yaitu, Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau.
Sumber : kaltim.tribunnews.com