Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

Info perkara di Pengadilan Agama Tanjung Selor

Selengkapnya

Info Sistem Informasi Pengawasan MA RI

Selengkapnya

Info 11 Aplikasi Unggulan Dirjen Badilag

Selengkapnya

Berita Pencanangan Zona Integritas PA & PN Tanjung Selor

Selengkapnya

Info Motto PA Tanjung Selor

Selengkapnya

Aplikasi Gugatan Mandiri unggulan Badilag

Silahkan Klik Disini

Zona Integritas PA Tanjung Selor

Selengkapnya

Informasi Berperkara bagi Difabel

Selengkapnya

JADWAL SIDANG

ajadwalsidang
Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

INFO PERKARA

aSIPP
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

PENGADUAN

aSIWAS
adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
.

BIAYA PERKARA

abiayaperkara
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

VALIDASI AC

validasi
Validasi Akta Cerai untuk memastikan keaslian akta cerai yang di pegang.

E-COURT
aE COURT
Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

 

 
 
 E-COURT layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online (E-Filling), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online (E-Payment), Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (E-Summons), dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik (E-Litigation).
E-FILLING E-FILLING E-PAYMENT E-PAYMENT E-COURT E-SUMMONS
preview preview

preview

preview

preview

preview

10 31 WBK

10 28 Maklumat Pelayanan

Biaya Memperoleh Informasi

Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi

No.

Uraian

Biaya

1. Biaya Penggandaan berupa Print Out Rp. 2000,-/Lembar
2. Biaya Penggandaan berupa Fotokopi Rp.   200,-/Lembar
  • Pos Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pedoman Pengaduan
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum Read More
Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 Read More
Pedoman Pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Read More

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Pengadilan Agama@2018