Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

Written by Super User on . Hits: 890

NIKAH BERMAHAR SANDAL JEPIT

Oleh: Muhamad Faturohman, S.H., M.H[1]

Mahar Sandal Jepit

Pada penghujung tahun 2018 jagat maya dihebohkan dengan Pernikahan bermahar atau maskawin sepasang sandal jepit swallow. Meski sekilas diluar nalar, pemberian maskawin sandal jepit swallow ini benar adanya. Kabar viral maskawin sandal jepit ini dibagikan pemilik akun Nabilla Safira Yuriztya di grup Facebook Berita Kebumen pukul 20.22 WIB, Minggu, 31 Desember 2018.[2] Dalam penggalan video itu terdengar jelas suara penghulu yang memimpin akad nikah tersebut,"...Saudara Budi Risdiyanto, Saudara saya nikahkan dan kawinkan dengan Julia Warasita yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan maskawin sepasang sandal dibayar tuuunai.". Setelah akad nikah, kedua mempelai memamerkan mahar sandal jepit swallow kepada tamu dan hadirin. Menurut pengakuan si penggugah bahwa sandal dipilih sebagai filosofi selalu berjalan beriringan, bersama-sama ke mana-mana.

Jauh sebelum kisah unik di atas, dalam sirah Nabawiyah atau sejarah Rasulullah SAW diketahui, ada pernikahan yang bermaharkan sepasang sandal. Mahar ini diterima seorang mempelai perempuan dari Bani Fazarah. Dikisahkan dalam hadits, Rasulullah sendiri yang bertanya kepada perempuan tersebut apakah dia ridho atas maskawin dari calon suaminya tersebut. Mempelai itu menjawabnya bahwa dia ridha sehingga Rasulullah pun membolehkannya.


[1] Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Arso

[2] http://bangka.tribunnews.com/amp/2019/01/01/sandal-jepit-jadi-mahar-pernikahan-ternyata-ada-kisah-bijak-di-baliknya


Selengkapnya KLIK DISINI

sumber : badilag.mahkamahagung.go.id


 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Pengadilan Agama@2018