KESEKRETARIATAN PENGADILAN AGAMA KELAS I B
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
1. Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas I B.
2. Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B dipimpin oleh Sekretaris.
Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Kelas I B.
Dalam melaksanakan tugas, Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
2. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
3. Pelaksanaan urusan keuangan;
4. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
5. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistic;
6. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan;
7. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B.
SUSUNAN ORGANISASI
Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B, terdiri atas:
1. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
3. Sub Bagian Umum dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, pelaksanaan pemantauan evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Sub Bagian Kepegawaian Organisasai dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
sumber : Perma Nomor 7 Tahun 2015