Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN
WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR


Selasa, 4 Desember 2018 bertepatan dengan 26 Rabiul Awwal 1440 H bertempat di Ruang Serba Guna Lt. 1 Kantor Bupati Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, dilaksanakanlah Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor Bapak Akhmad Najin, S.Ag.

12 04 18 A
(Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Akhmad Najin, S.Ag sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor)

12 04 18 B
(Unsur Forkompimda Kabupaten Bulungan)

Acara pelantikan yang berlangsung dari pukul 08.30 wita itu, dihadiri oleh Bupati Kabupaten Bulungan dan unsur Forkompimda Kabupaten Bulungan. Acara tersebut dipimpin oleh Yang Mulia Bapak Arwin Indra Kusuma, S.HI., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor), bertindak sebagai saksi adalah Bapak Drs. H. Djumahir (Kabag Ekonomi Pemda Kabupaten Bulungan dan Ibu Hj. Andriana, S.H., M.Ap (Kabag Organisasi Pemda Kabupaten Bulungan) serta Bapak Drs. Abdullah, M.Pd.I (Kementerian Agama Bulungan) selaku rohaniwan.

12 04 18 C
 
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor Bapak Arwin Indra Kusuma, S.HI., M.H. mengucapkan selamat datang kepada Wakil Ketua dan selamat bertugas di Pengadilan Agama Tanjung Selor, serta mengatakan bahwa acara pelantikan ini merupakan sejarah bagi Bapak Akhmad Najin, S.Ag karena untuk pertama kalinya pelantikan Wakil Ketua di Pengadilan Agama Tanjung Selor dihadiri oleh Bupati berserta seluruh unsur Forkompimda. Disamping itu, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor juga menyampaikan kepala seluruh yang hadir, bahwa sejak sepuluh tahun yang lalu, Mahkamah Agung RI telah melakukan modernisasi dalam administrasi perkara dengan pemanfaatan teknologi informatika dan pada tahun ini Mahkamah Agung telah melaunching pendaftaran perkara secara online yang di kenal dengan E-Court yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan, sehingga jika ada advokat yang ingin mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Tanjung Selor, tidak perlu lagi datang ke pengadilan dan cukup menggunakan laptop yang terhubungan dengan internet dari mana pun.

Selain itu Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor juga mengajak kepada seluruh unsur Forkompimda untuk bersama-sama menjaga dan memperhatikan kehidupan sosial masyarakat kita agar lebih baik kedepannya, karena dari jumlah perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Tanjung Selor khususnya untuk jenis perkara Dispensasi Kawin mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Apa itu Dispensasi Kawin?, Dispensasi Kawin merupakan Permohonan kepada Pengadilan Agama untuk memberikan Dispensasi bagi pihak yang hendak menikah tetapi terhalang oleh umur yang belum diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk menikah.

Selain Dispensasi Kawin, Mahkamah Agung juga memiliki suatu program pelayanan kepada masyarakat dalam hal administrasi kependudukan yaitu Pelayanan Terpadu. Dimana Pelayanan Terpadu ini terdiri dari tiga instansi yang saling bersinergi yaitu Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah dalam hal ini Disdukcapil dan Kementerian Agama dalam hal ini KUA. Dasar Pelayanan Terpadu ini adalah  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

12 04 18 D
(Sambutan oleh Bupati Bulungan Bapak H. Sudjati, S.H.)

Setelah itu kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Bupati Bulungan. Dalam sambutannya Bupati Bulungan mengucapkan Selamat atas dilantiknya Bapak Akhmad Najin S.Ag sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor dan tidak lupa juga kepada Bapak Arwin Indra Kusuma S.HI., M.H. yang dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor beberapa waktu yang lalu. Selain itu dalam sambutannya juga Pemerintah kabupaten Bulungan siap bersinergi dalam program pelayanan terpadu tersebut guna memberikan kemaslahatan untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Bulungan.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian Polis asuransi jiwa kepada Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Tanjung Selor. Polis asuransi jiwa ini juga sebagai bentuk perlindungan dalam hal resiko yang tidak di inginkan dalam menjalankan pelaksanaan tugasnya sebagai Jurusita atau Jurusita Pengganti di Pengadilan Agama Tanjung Selor.


12 04 18 E
(Pemberian Polis Asuransi Jiwa yang di serahkan oleh Bupati Bulungan kepada Jursita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Tanjung Selor)

12 04 18 F
(Foto bersama setelah penyerahan polis asuransi jiwa kepada Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Tanjung Selor)

 12 04 18 G
(Foto bersama Bupati dan Forkompimda Kabupaten Bulungan)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Pengadilan Agama@2018