PEMUSNAHAN BLANKO AKTA CERAI

Tanjung Selor, 9 Desember 2025
Sehubungan dengan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 16373/SEK/PL.1.2.3/XII/2025, tanggal 4 Desember 2025, perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Tanjung Selor, maka dilakukanlah Pemusnahan Blanko Akta Cerai tahun 2024-2025,
Kegiatan ini disaksikan oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Kasubag Umum dan Keuangan serta beberapa staf pelaksana yang terkait. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 9 Desember 2025, di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Tanjung Selor

