Wilayah Yurisdiksi
Wilayah hukum suatu pengadilan merupakan kompetensi relatif Pengadilan Agama yang bersangkutan, yang meliputi wilayah Kabupaten atau pemerintahan Kota. Dalam hal ini masih banyak Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya tumpang tindih, sebagai akibat dari adanya pemekaran wilayah Kabupaten/Kota. Kompetensi relatif Pengadilan Agama tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya, karena perkara yang yang diterima oleh Pengadilan Agama tidak sesuai dengan wilayah hukum Kabupaten atau Kota. Akibatnya perkara tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, sehingga kepastian hukum dan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tidak akan terwujud.
Menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 jo. UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama menyatakan, bahwa Pengadilan Agama berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten dan wilayah hukumnya meliputi Kotamadya atau Kabupaten yang bersangkutan.
Demikian pula Pengadilan Agama Tanjung Selor yang berkedudukan di Tanjung Selor sebagai Ibukota Kabupaten Bulungan yang berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B/IV/2-E5/696 tanggal 18 Februari 1966.
Namun seiring dengan adanya pemekaran wilayah Kabupaten/Kota sesuai Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 maka wilayah Kabupaten Bulungan dimekarkan menjadi beberapa Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Malinau, Nunukan, Kotamadya Tarakan dan Kabupaten Bulungan sendiri.
Maka dengan terbentuknya Kabupaten/Kota baru tersebut yurisdiksi (wilayah hukum) Pengadilan Agama Tanjung meliputi Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Kabupaten Bulungan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Tanjung Selor.Nama Bulungan berasal dari sebuah Kesultanan yang pernah ada di daerah tersebut yaitu Kesultanan Bulungan yang berkedudukan di Tanjung Palas.Kabupaten ini sebelumnya merupakan wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Sejak tahun 1999, kabupaten ini telah dimekarkan menjadi tiga kabupaten dan satu kota masing-masing Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan. Pada tahun 2013, keempat wilayah otonom tersebut beserta Kabupaten Tana Tidung memisahkan diri dari Kalimantan Timur dan menjadi wilayah provinsi baru Kalimantan Utara.
Adapun wilayah kabupaten Bulungan dari letak astronomisnya berada di antara 1160 04’4’’ – 117057’56’’ Bujur Timur dan 20 09’ 19’’ – 3034’ 49’’ Lintang Utara dengan letak wilayah administrasi berbatasan dengan :
1 | Sebelah Utara | : | Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung |
2 | Sebelah Timur | : | Kota Tarakan dan Laut Sulawesi |
3 | Sebelah Selatan | : | Kabupaten Berau |
4 | Sebelah Barat | : | Kabupaten Malinau |
Sedangkan wilayah Kabupaten Bulungan luasnya ±13.181,92 Km2 terbagi dari 10 Kecamatan yakni :
1. | Kecamatan Tanjung Selor |
2. | Kecamatan Tanjung Palas |
3. | Kecamatan Tanjung Palas Utara |
4. | Kecamatan Tanjung Palas Timur |
5. | Kecamatan Tanjung Palas Tengah |
6. | Kecamatan Tanjung Palas Barat |
7. | Kecamatan Peso |
8. | Kecamatan Peso Hilir |
9. | Kecamatan Bunyu |
10. | Kecamatan Sekatak |
Kabupaten Tana Tidung adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia, yang disetujui pembentukannya pada Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 17 Juli 2007. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari 3 wilayah kecamatan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur, yakni Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir dan Tanah Lia. Sejak tahun 2012, kabupaten ini merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Utara, seiring dengan pemekaran provinsi baru tersebut dari Provinsi Kalimantan Timur.
adapun batas administrasi wilayah Kabupaten Tana Tidung sebagai berikut:
1 | Sebelah Utara | : | Kabupaten Nunukan |
2 | Sebelah Timur | : | Laut Sulawesi, Kabupaten Bulungan, dan Kota Tarakan |
3 | Sebelah Selatan | : | Kabupaten Bulungan |
4 | Sebelah Barat | : | Kabupaten Malinau |
Kabupaten Tana Tidung adalah wilayah kabupaten yang dimekarkan dari Kabupaten Bulungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2007 dengan luas wilayah± 4.828,58 Km2, yang terdiri dari 3 Kecamatan dan pada tahun 2012 menjadi 5 kecamatan yaitu :
1. | Kecamatan Sesayap |
2. | Kecamatan Sesayap Hilir |
3. | Kecamatan Tana Lia |
4. | Kecamatan Muruk Rian |
5. | Kecamatan Betayau |
Kabupaten Malinau adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Malinau. Kabupaten Malinau juga sering disebut Bumi Intimung. Di kabupaten ini terdapat Taman Nasional Kayan Mentarang dengan luas 1.360.050,00 ha.
Sedangkan luas keseluruhan wilayah tersebut adalah ±42.620,70 Km2 dengan letak geografis pada 400 10’50’’ bujur timur dan 100 21’36’’ lintang utara dengan batas administrasi wilayah :
1 | Sebelah Utara | : | Sabah (Malaysia) dan Kabupaten Nunukan |
2 | Sebelah Timur | : | Kabupaten Bulungan, Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur |
3 | Sebelah Selatan | : | Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Kartanegara |
4 | Sebelah Barat | : | Kabupaten Nunukan dan Malaysia Timur |
Wilayah Kabupaten Malinau terdiri dari 15 kecamatan yakni:
1. | Kecamatan Bahau Hulu |
2. | Kecamatan Kayan Hilir |
3. | Kecamatan Kayan Hulu |
4. | Kecamatan Kayan Selatan |
5. | Kecamatan Malinau Barat |
6. | Kecamatan Malinau Kota |
7. | Kecamatan Malinau Selatan |
8. | Kecamatan Malinau Selatan Hilir |
9. | Kecamatan Malinau Selatan Hulu |
10. | Kecamatan Malinau Utara |
11. | Kecamatan Mentarang |
12. | Kecamatan Mentarang Hulu |
13. | Kecamatan Pujungan |
14. | Kecamatan Sungai Boh |
15. | Kecamatan Sungai Tubu |
Peta Wilayah Yurisdiksi
Peta Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Selor : Kabupaten Bulungan
Peta Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Selor : Kabupaten Tana Tidung
Peta Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Selor : Kabupaten Malinau