Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
122/Pdt.P/2025/PA.TSe Ahmad Ardianur bin Kamaruddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2025/PA.TSe
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ahmad Ardianur bin Kamaruddin
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ARSELINO SEPTA VALDIANTARA, S.HAhmad Ardianur bin Kamaruddin
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Ahmad Ardianur bin Kamaruddin) sebagai wali dari anak yang bernama Nur Alifah Azzahra binti Muhammad Nurtang dan sekaligus memberi hak kepada wali untuk melaksanakan tindakan-tindakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh anak tersebut;
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

SUBSIDAIR 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak