KERJASAMA PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR DENGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Senin, 27 September 2021 – Setelah melalui beberapa kali perundingan, akhirnya pada hari Senin tanggal 27 September 2021 dilaksanakanlah penandatanganan kerja sama antara Pengadilan Agama Tanjung Selor dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan. Adapun kerja sama ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal perubahan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang baru saja bercerai ataupun mengesahkan pernikahannya di Pengadilan Agama Tanjung Selor.
Dalam kerja sama ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan mendapatkan akurasi data perceraian dari Pengadilan Agama Tanjung Selor melalui petikan salinan putusan yang dikeluarkan, sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan dapat langsung mengeluarkan perubahan data kependudukan bagi warga terkait yang kemudian dokumen kependudukan tersebut berupa Kartu Tanda Penduduk ataupun Kartu Keluarga dapat diambil di Pengadilan Agama Tanjung Selor sekaligus pengambilan Akta Cerai.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat mendapatkan perubahan dokumen kependudukan pasca perceraian ataupun pengesahan pernikahan yang dilakukan di Pengadilan Agama Tanjung Selor.