Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

Written by Super User on . Hits: 828

MEMBANGUN LABORATORIUM BUKTI ELEKTRONIK

Oleh: Ahmad Z. Anam, S.H.I., M.S.I.*

A. Pendahuluan

Hukum acapkali berjalan tertatih-tatih di belakang pesatnya perkembangan zaman. Fenomena ini—hemat penulis—masih dalam batas kewajaran. Zaman memang boleh melaju sekencang-kencangnya, sepesat-pesatnya, tanpa harus terlebih dahulu menunggu “restu” dari siapa pun, termasuk dari aturan hukum. Sedangkan hukum, sebagai a tool of social engineering[1], harus berjalan dengan regulasi yang ekstra hati-hati, demi terwujudnya pranata yang bermanfaat, adil, dan pasti.

Meski tertatih-tatih, namun pada kenyataannya hukum masih mampu bergerak mengimbangi perkembangan zaman. Dalam konteks perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, hukum telah membuktikan dirinya berhasil mengejar ketertinggalan: sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),[2] bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah. Kehadiran UU ITE, meski terlambat,[3] harus dicatat sebagai prasasti yang menandakan bahwa hukum masih setia mengawal peradaban.


*Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, CP: 0853-8422-5786, email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..">This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

[1] Fungsi hukum sebagai alat perekayasa sosial tersebut pertama kali dicetuskan oleh Roscoe Pound, lihat Munir Fuadi, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, (Jakarta: Kencana Prenandamedia Group, 2013), hlm. 248.

[2] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[3] Tidak hanya di Indonesia, bahkan di Negara-Negara lain pada mulanya bukti elektronik belum dapat diterima sebagai bukti yang sah, lihat M. Natsir Asnawi, Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia, (Yogyakarta, UII Press, 2013), hlm 100.  


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018