Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

Written by Super User on . Hits: 2790

KETENTUAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah:

  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.

Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana:

  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  4. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
  5. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi:

  1. Pendaftaran
  2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana
  3. Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti
  4. Pemeriksaan pendahuluan
  5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak
  6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian
  7. Pembuktian
  8. Putusan

MEKANISME GUGATAN SEDERHANA

Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :

  1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.
  2. Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
  3. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai :
    1. Identitas penggugat dan tergugat;
    2. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
    3. Tuntutan penggugat.
  4. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018