1. |
Bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Panitera Pengadilan Agama yang memutuskan perkara; |
2. |
Batas waktu pengajuan banding tersebut adalah 14 ( empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Agama diumumkan atau diberitahukan secara sah pada pihak yang tidak hadir ketika putusan itu diucapkan; |
3. |
Terhadap permohonan banding yang diajukan melewati waktu 14 ( empat belas) hari Panitera wajib pula menerima dan mencatatnya dan tidak diperkenankan kepadanya untuk menolak permohonan banding itu dengan alasan waktu banding itu telah lewat; |
4. |
Sebelum permohonan banding dicatat, pemohon banding harus sudah melunasi panjar biaya banding yang dibuktikannya dengan SKUM yang dibuat oleh layanan pembayaran. Tidak diperkenankan pembayaran banding ini dengan sistim cicilan; |
5. |
Terhadap permohonan banding yang miskin ( Prodeo) Pengadilan Agama terlebih dahulu memeriksa kemiskinan orang tersebut dan selanjutnya berita acara pemeriksaan perkara prodeo dan berkas bendel A dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama untuk diperiksa dan diputus tentang prodeonya, Jika pada hari dan tanggal yang ditentukan, Pemohon banding secara prodeo tidak datang menghadap dipersidangan Pengadilan Agama, maka Hakim Pengadilan Agama tetap melakukan sidang pemeriksaan prodeo, kemudian berita acara persidangan tersebut bersama bendel A dan salinan putusan Pengadilan Agama serta surat keterangan miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, selanjutnya pengadilan Tinggi Agama membuat penetapan tentang gugurnya beracara tingkat banding secara prodeo; |
6. |
Selanjutnya apabila Pengadilan Tinggi Agama telah selesai memeriksanya, membuat penetapan yang mengabulkan atau menolak prodeonya. Sekiranya prodeo ditolak maka pemohon banding diwajibkan membayar ongkos perkara, sebaliknya apabila dikabulkan maka diproses secara prodeo; |
7. |
Permohonan banding yang telah memenuhi syarat administrasi harus pula dibuatkan akta permohonan banding, dalam hal permohonan banding sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang – undang , Panitera harus membuat surat keterangan; |
8. |
Dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah permohonan banding diterima kepada pihak lawan harus diberitahukan adanya permohonan banding itu yang dinyatakan dengan akta permohonan banding, dalam hal diterima memori banding / kontra memori banding harus dicatat tanggal penerimaannya dan selanjutnya salinan / copynya disampaikan kepada pihak lawannya yang dinyatakan dengan akta pemberitahuan memori/ kontra memori banding; |
9. |
Sebelum berkas banding dikirim ke Pengadilan Agama, kepada kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk membaca / mempelajari / memeriksa ( inzage) berkas perkara dan kejadian itu dituangkan pula dalam akta membaca / mempelajari / memeriksa berkas perkara; |
10. |
Dalam waktu 1 ( satu) bulan sejak permohonan banding diterima, berkas perkara bandingnya harus sudah dikirim di Pengadilan Tinggi Agama; |
11. |
Biaya pemeriksaan perkara banding Pengadilan Tinggi Agama harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Giro Pos bersamaan dengan pengiriman berkas perkara banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dijilid / disusun dengan bendel A dan bendel B; |
12. |
Setelah berkas perkara banding didaftar dan diberi nomor perkara oleh petugas layanan pembayaran pada hari itu juga berkas tersebut diteruskan pada layanan pendaftaran; |
13. |
Bagi perkara banding yang diajukan cuma cuma atau prodeo maka berkas perkara tersebut langsung diteruskan pada layanan pendaftaran tanpa melalui layanan pembayaran dan tidak diberi nomer perkara dulu kecuali apabila sudah ada penetapan Majelis / Hakim Pengadilan Tinggi Agama bahwa perkara tersebut dapat dikabulkan untuk beracara dengan cuma cuma (prodeo); |
14. |
Setelah berkas perkara tersebut lengkap dan diregister, selambat lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudahnya, Panitera menyampaikan berkas perkara banding tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama untuk ditetapkan Majelis / Hakim serta Panitera Pengganti yang akan menyidangkan penyelesaian perkara banding; |
15. |
Setelah perkara diputus maka salinan putusan dan bendel A dikirim kembali ke Pengadilan Agama yang mengajukan permohonan banding, untuk diberitahukan kepada para pihak; |