TATA CARA PENDAFTARAN ISBAT NIKAH
1. Datang ke kantor Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas I B dengan membawa dokumen persyaratan berupa:
a. Fotokopi KTP kedua pihak
|
b. Fotokopi KK kedua pihak
|
2. Menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan mendapatkan nomor antrian pelayanan;
3. Menuju meja LAYANAN INFORMASI untuk pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan dan penghitungan biaya panjar yang akan dibayarkan;
Meja Layanan Informasi
4. Menuju ruang POSBAKUM untuk pembuatan surat permohonan;
Ruang POSBAKUM
5. Menuju meja LAYANAN PENDAFTARAN untuk mendapatkan nomor virtual account pembayaran panjar;
Meja Layanan Pendaftaran
Contoh Nomor Virtual Account untuk Pembayaran Biaya Panjar
6. Membayar biaya panjar menggunakan nomor virtual account melalui aplikasi M-Banking, transfer ATM, atau agen Brilink terdekat;
7. Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas meja LAYANAN PEMBAYARAN untuk memperoleh salinan permohonan dan nomor perkara;
Meja Layanan Pembayaran
Contoh Salinan Permohonan beserta Nomor Pendaftaran
8. Proses pendaftaran selesai. Jadwal sidang akan diberitahukan oleh juru sita Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas I B ke alamat masing-masing pihak.