Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas I B
Tanggal dan Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan
Pengadilan Agama Tanjung Selor terbentuk pada tanggal 18 Februari 1966 dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : B/IV/2-E5/696 tentang pengangkatan H. Muhammad Amberi sebagai pegawai Pengadilan Agama/Mahkamah Syari`ah Tanjung Selor sekaligus depenitif sebagai Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor yang secara resmi berdiri sendiri dengan personil 1 (satu) orang berkedudukan di Tanjung Selor yang merupakan Ibukota Kabupaten Bulungan.
Namun seiring dengan adanya pemekaran wilayah Kabupaten/Kota sesuai Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 maka wilayah Kabupaten Bulungan dimekarkan menjadi beberapa Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.
Kemudian pada tanggal 17 Juli 2007 sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 wilayah Kabupaten Bulungan dimekarkan kembali menjadi Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Bulungan sendiri.
Maka dengan terbentuknya Kabupaten/Kota baru tersebut yurisdiksi (wilayah hukum) Pengadilan Agama Tanjung Selor meliputi Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung.
Wilayah Kabupaten Bulungan terdiri dari 10 Kecamatan yakni :
- Kecamatan Tanjung Selor
- Kecamatan Tanjung Palas
- Kecamatan Tanjung Palas Utara
- Kecamatan Tanjung Palas Timur
- Kecamatan Tanjung Palas Tengah
- Kecamatan Tanjung Palas Barat
- Kecamatan Peso
- Kecamatan Peso Hilir
- Kecamatan Bunyu
- Kecamatan Sekatak
Kabupaten Tana Tidung adalah wilayah kabupaten yang dimekarkan dari Kabupaten Bulungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2007 dengan luas wilayah ± 4.828,58 Km2, yang terdiri dari 5 Kecamatan yaitu :
- Kecamatan Sesayap
- Kecamatan Sesayap Hilir
- Kecamatan Tana Lia
- Kecamatan Muruk Rian
- Kecamatan Betayau
Wilayah Kabupaten Malinau terdiri dari 15 kecamatan yakni:
- Kecamatan Bahau Hulu
- Kecamatan Kayan Hilir
- Kecamatan Kayan Hulu
- Kecamatan Kayan Selatan
- Kecamatan Malinau Barat
- Kecamatan Malinau Kota
- Kecamatan Malinau Selatan
- Kecamatan Malinau Selatan Hilir
- Kecamatan Malinau Selatan Hulu
- Kecamatan Malinau Utara
- KecamatanMentarang
- Kecamatan Mentarang Hulu
- KecamatanPujungan
- Kecamatan Sungai Boh
- Kecamatan Sungai Tubu
Sampai dengan saat ini Pengadilan Agama Tanjung Selor mengalami transisi atau penggantian pucuk pimpinan sebanyak 8 (Delapan) kali yakni dari (Alm) H. Muhammad Ambrie (1966–1997), Drs. M. Ali Asyhar (1998 – 2004), Drs. H. Muhammad Kurdi (2004 – 2008), Drs. H. Parsid (2008 – 2010), Dra. Juraidah (Wakil Ketua, 2010 – 2012), Drs. H. Ahmad Fanani, M.H (2012 - 2016), Drs. H. Tubagus Masrur, S.H. (2016 -2017), Arwin Indra Kusuma S.H.I., M.H. (2018 – 2022) dan Ahmad Rifai, S.H.I. (2022-sekarang)
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, administrasi dan finansial dilingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama dan Peradilan Militer menjadi satu atap dibawah Mahkamah Agung RI. Maka semua kegiatan Organisasi, administrasi dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama yang selama ini menjadi acuan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari`ah seluruh Indonesia dialihkan dari Departemen Agama RI kepada Mahkamah Agung RI terhitung sejak tanggal 23 Juni 2004.