Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

Written by Super User on . Hits: 769

Membaca Ulang Risalah Islam: Memahami Syariah, Maqasid Syariah, Fikih, dan Hukum Islam

Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi)

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pendahuluan: Tentang Risalah Islam

Bagi seorang insider, risalah Islam didefinisikan sebagai sebuah risalah terakhir yang dibawa oleh Nabi Muhammad melalui wahyu. Risalah ini sebagai pelengkap risalah-risalah sebelumnya. Risalah sebelumnya dalam hal ini adalah Yahudi dan Kristen. Dengan demikian, dalam konteks global, satu-satunya risalah yang diakui adalah Risalah Islam.

Untuk menjelaskan subtema ini, saya ingin mengutip Al-Quran Surat Al Baqarah ayat ke 208 yang saya pikir cukup relevan untuk memberi sedikit gambaran terkait diskusi kita.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٞ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu (Q.S. Al Baqarah: 208)

Ayat ini memberi gambaran bahwa Islam adalah Sebuah sistem yang bagiannya saling terhubung dan terintegrasi. Sehingga ketika seorang manusia hendak memilih Islam sebagai sebuah agama atau kepercayaan dalam hidupnya, maka Allah memerintahkan agar manusia tersebut masuk secara keseluruhan (Kaffah). Jika orang tersebut tidak masuksecara keseluruhan, mereka masih dianggap mengikuti langkah setan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018