Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

Written by Super User on . Hits: 854

PEMANFAATAN E-COMMERCE SEBAGAI METODE BARU FUNDRAISING WAKAF

Oleh

Dr. Ahmad Mujahidin,S.H.,M.H.
Pengajar dan Peneliti Pada Balitbang Diklat Kumdil MA-RI
Bertugas HT Pemilah Perkara Kasasi dan PK MA-RI

Pendahuluan

Yang dimaksud e-commerce secara umumdalam tulisan ini adalah pembelian dan penjualan barang dan jasa atau pengiriman uang/dana ataupun data, melalui jalur eletronik, jaringan terutama internet. E-commerce dapat terjadi antara sesama perusahaan atau bisnis, pemilik bisnis dengan konsumen, konsumen kepada pemilik usaha. Istilah e-commerce dan e-bisnis terkadang disama artikan. istilah e-tail kadang digunakan sebagai proses transaksi dalam retail online.[1]

Sebatas yang Penulis ikuti dan pahami bahwa e-commerce pada awalnya merupakan perdagangan eletronik hanya sebatas pengiriman dokumen komersial saja seperti pemesanan pembelian atau invoice secara eletronik baik itu melalui faks ataupun email, kemudian e-commerce berkembang menjadi perdagangan berbasis web, yaitu pembelian barang ataupun jasa melalui word wide web atau internet. e-commerce dalam aplikasinya di lapangan menarik beberapa macam teknologi di dalamnya seperti email, chat, transfer dana eletronik (kartu kredit ataupun paypal dan sejenisnya), pertukaran data eletronik (EDI), www dan lainnya.

Dewasa ini, telah berkembang banyak sekali bentuk e-commerce, antara lain layanan internet banking dan keuangan digital, pembelian dan penyediaan barang atau toko online, pemesanan tiket pesawat, reservasi penginapan di hotel, reservasi di tempat hiburan, pemesanan tiket konser, bitcoin, pertukaran uang ataupun saham di internet, pembelian buku secara online sampai biro jodoh pun turut dikomersialkan.[2]


[1] Johny Wong, Internet Marketting for Beginner (Jakarta: Elek Media Komputindo, 2011), 201.

[2]  Sunarto, Teknologi Informasi dan Komunikasi (Jakarta: Ganindo, 2014), 122.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018