Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

Written by Super User on . Hits: 725

EKSISTENSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK PADA PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA

Oleh: DR. H. Syamsulbahri, S.H., M.H.

(HT. PTA DKI Jakarta)

Eksistensi Alat Bukti

Pendahuluan

Perkembangan penggunaan media elektronik dengan menggunakan internettelah memengaruhi aspek kebutuhan dan perilaku manusia.Kehadiran internet yangtidak mengenal batas dan tanpa sekat (border less) telah meluluhlantakkan batas-batas wilayah secara geografis, baik dalam skala nasional dan internasional. Aspekpergaulan manusia secara global memungkinkan terjadinya beragam transaksi yangterjadi setiap hari. Munculnya transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) yangmelahirkan transkrip elektronik sebagai bukti pegangan kepada para pihak jika terjadisengketa dikemudian hari.Proses pembuktian dalam perkara perdata yang hanya mengenal alat bukti secara terbatas dan limitatif seperti dalam pasal 164 HIR/284 RBg, serta pasal 1866 KUHPerdata membawa problem tersendiri dalam proses pembuktian di pengadilan. 

Selengkapnya klin DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018