Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

Written by Super User on . Hits: 878

PERBANDINGAN PENERAPAN HUKUM: KONSEP WASIAT WAJIBAH ANTARA KOMPILASI HUKUM ISLAM INDONESIA DENGAN ENAKMEN NEGERI SELANGOR MALAYSIA

Oleh: Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H

(Calon Hakim Satuan Kerja Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Aceh Selatan. Magang PPC Terpadu III di Pengadilan Agama Tulungagung)

PENDAHULUAN

Wasiat begitu penting dalam kewarisan hukum Islam karena tidak hanya dinyatakan dalam surat Al-Baqarah Ayat 180[1] dan Al-Baqarah ayat 240, akan tetapi juga dinyatakan dalam surat An-Nisaa ayat 11 dan ayat 12[2]. Dalam ayat-ayat ini dinyatakan kedudukan wasiat yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembagian harta peninggalan pewaris kepada anak/anak-anak, duda, janda/janda-janda dan saudara/saudara-saudara pewaris. Wasiat diartikan sebagai pernyataan keinginan pewaris sebelum kematian atas harta kekayaannya sesudah meninggalnya. 

Wasiat juga bisa diartikan peralihan harta dari seseorang kepada orang lain. Sistem peralihan harta berbeda-beda penerapan dan pelaksanaannya antara satu Negara dengan Negara lain. Indonesia dan Malaysia adalah dua Negara yang sama-sama mayoritas penduduknnya beragama Islam, akan tetapi berbeda penerapan dan pelaksanaan undang-undang Hukum Islamnya, terutama undang-undang yang mengatur tentang wasiat.


[1]QS. Al- Baqarah (2):180,240.

[2]QS. Al- Baqarah (2):180,240; An-Nisaa (4):11,12.


Selengkapnya KLIK DISINI

sumber : badilag.mahkamahagung.go.id


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018