Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

Written by Super User on . Hits: 1036

SAKSI KELUARGA TERHADAP SEMUA JENIS ALASAN DALAM PERKARA PERCERAIAN

Oleh: Zuhrul Anam, S.H.I.

1. Pendahuluan

Pembahasan ini muncul setelah beberapa kali penulis mengikuti jalannya proses persidangan dalam kasus perceraian dan menemukan bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak adalah saksi keluarga walaupun perceraian tersebut selain alasan syiqaq. Sebagaimana ketentuan umum yang terdapat dalam pasal 145 HIR (Herzien Indonesis Reglement)/172 Rbg (Rechtsglement Buitengewesten) dan pada pasal 1910 BW (Burgelijk Wetboek) dinyatakan bahwa para anggota keluarga dan semenda dalam garis lurus dari para pihak tidak boleh didengar kesaksiannya. Namun, terdapat pengecualian dalam pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 1989 dan dan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 yang mana pada intinya saksi keluarga harus didengar jika alasan perceraian adalah syiqaq (perselisihan dan pertengkaran terus-menerus).

Sebelum penulis menjabarkan pembahasan tersebut, penulis telah menemukan setidaknya 2 artikel yang membahas tentang tema ini. Pertama, aertikel yang berjudul“Logische Spesialiteit” Saksi Keluarga Dalam Perkara Perceraian, yang ditulis oleh Muhamad Rizki, S.H. Dalam artikelnya, ia memaparkan bahwa saksi dari pihak keluarga hanya diperbolehkan pada alasan syiqaq. Analisis yang ia gunakan adalah dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis (aturan yang khusus harus didahulukan dari aturan yang bersifat umum). Menurutnya, pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 1989 merupakan lex specialis dari pasal 145 dan 146 HIR/172 Rbg. Dan pada kesimpulannya, ia berpendapat bahwa saksi keluarga hanya boleh digunakan atas perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.


Selengkapnya KLIK DISINI


sumber : badilag.mahkamahagung.go.id

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018