Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

Written by Super User on . Hits: 1941

SUMPAH POCONG SEBAGAI SUMPAH DECISSOIR (KASUS DI PENGADILAN AGAMA LUMAJANG)

Rifqi Kurnia Wazzan[1]

Abstrak

Istilah sumpah pocong sudah tak asing lagi bagi mayoritas penduduk Indonesia, karena di samping sumpah tersebut sering terjadi di kalangan masyarakat, juga karena ketika ada peristiwa sumpah pocong hampir tidak lepas dari perhatian media massa. Bahkan dapat dikatakan bahwa eksistensi sumpah pocong di lingkungan masyarakat khususnya umat Islam sudah begitu mengakar bahkan menjadi kepercayaan dan diyakini kebenaran dan keampuhannya. Sumpah tersebut akan membawa dampak negatif yang berupa azab langsung dari Tuhan bagi orang yang berani bersumpah palsu melalui sumpah pocong. Masalah sumpah pocong sebagai sumpah pemutus menimbukan berbagai persepsi dikalangan ahli hukum. Banyak diantara mereka yang masih meragukan apakah sumpah pocong sudah memenuhi standart sebagai sumpah decissoir, atau justru sumpah pocong merupakan alternatif yang legal di dalam Hukum Acara Peradilan Agama, sehingga bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, khususnya di Pengadilan Agama Lumajang. Penelitian ini berupaya untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana sumpah pocong bisa mempunyai kekuatan legalitas di dalam Pengadilan Agama menjadi sumpah decissoir, serta dengan menganalisis pendapat hakim dalam memutuskan perkara.

Kata Kunci: Legalitas; Sumpah Pocong; Sumpah Decissoir


[1]Calon Hakim Pengadilan Agama Ruteng, NTT; dan sekarang sedang menjalani Pendidikan sebagai Calon Hakim di Pengadilan Agama Kendal, Jawa Tengah.


Selengkapnya KLIK DISINI


sumber : badilag.mahkamahagung.go.id

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018