Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

Written by Super User on . Hits: 1198

MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA PADA MASYARAKAT TRADISIONAL DAN MODEREN

Oleh: Helmy Ziaul Fuad S.H.I., S.H., M.H[1]

A. Latar Belakang

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui sebuah lembaga Pengadilan atau kerap kali dikenal dengan proses litigasi dan dapat juga melalui sebuah lembaga mediasi atau dikenal juga dengan proses non litigasi. Metode penyelesaian dengan cara mediasi merupakan penyelesaian sengketa yang sudah dikenal lama baik dalam berbagai kepercayaan dan kebudayaan. Berbagai fakta telah menunjukkan bahwa pada dasarnya mediasi bukan merupakan suatu metode yang asing dalam upaya menyelesaikan sengketa ditengah masyarakat. Hanya saja konteks pendekatan dan caranya berbeda yang lebih disesuaikan dengan budaya hukum masing-masing negara.


[1]Calon Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, BANTEN, dan sekarang sedang magang di Pengadilan Agama Kab. Malang, JAWA TIMUR.


Selengkapnya KLIK DISINI


sumber : badilag.mahkamahagung.go.id

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018