Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

Written by Super User on . Hits: 1186

STATUS HUKUM ISTERI ORANG MAFQUD / GHAIB

Oleh: Jauharil Ulya, SHI, M.Sc[1]

A. Pendahuluan

Pernikahan adalah suatu ikatan hukum antara seorang laki-laki dan perempuan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban. Melalui ikatan pernikahan seorang laki-laki secara fitrahnya ditunjuk sebagai pemimpin dan pelindung bagi isteri dan anak-anaknya. Oleh karena itu dalam doktrin fikih maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku suamilah yang dibebankan kewajiban untuk menafkahi isterinya. Begitu pentingnya peran dan kewajiban seorang suami terhadap isterinya ini, negara melalui peraturan perundang-undangan pun mengatur dan melindungi kepentingan isteri ketika suami tidak menjalankan kewajibannya. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam[2]. Isi dari taklik talak tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1975 berbunyi sebagai berikut:


[1] Calon Hakim pada Pengadilan Agama Amurang

[2] Kompilasi Hukum Islam


Selengkapnya KLIK DISINI


sumber : badilag.mahkamahagung.go.id

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018