PERDANA SIDANG LUAR GEDUNG DESA SALIMBATU,
IBU KANDUNG KALIMANTAN UTARA
Salimbatu, adalah salah satu desa di wilayah yurisdiksi kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, yang dihuni oleh 5 ribu jiwa, terdiri dari suku Tidung, Bulungan, Dayak, Bugis, Jawa, Banten, Banjar, Batak, Toraja. Dengan luas wilayah 525 km2. Terletak di delta Sungai Kayan, dengan kawasan hutan Mangrove luas yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa Salimbatu
Nama Salimbatu berasal dari “Selambatu”, karena terdapat goa di pinggir Sungai Kayan dan Sungai Pimping, yang berisi sarang walet besar. Dan untuk mencapai mulut gua, harus dilalui dengan menyelam diantara bebatuan. Selam + batu = Selambatu. Semakin lama, penyebutannya bergeser menjadi Salimbatu.
Desa Salimbantu adalah desa pertama yang dibentuk di wilayah Kalimantan Utara, yang kini telah berusia 229 tahun. Menurut sejarah, Kerajaan Tidung pun pernah menjadikan Salimbatu sebagai pusat pemerintahannya, yang berdiri mulai tahun 1690 – 1790. Di wilayah ini lah tempat pertama kali Kesultanan Bulungan didirikan. Pada tahun 1790, Kerajaan Tidung dan Kesultanan Bulungan resmi bergabung menjadi satu Kesultanan Bulungan, dan pusat pemerintahan dipindahkan ke Tanjung Palas Kota.
Perkembangan Salimbatu menjadi pusat kesultanan Bulungan pertama kali tidak luput dari jasa mubaligh besar asal Kesultan Sulu, Filipina, yaitu Syaid Abdudurachman Al-Idrus yang datang di pertengahan abad ke-18. Beliau di dampingi oleh Syech Al-Juhri dan Sultan Iskandar, yang merupakan salah satu bangsawan terkemuka di Sulu, tapi memilih berdakwah ke pedalaman Kalimantan Utara untuk mensyiarkan Islam.
Syaid Abdudurachman Al-Idrus wafat pada tahun 1873. Saat pemakaman, konon terjadi fenomena alam unik. Saat itu sudah mendekati waktu magrib, namun langit masih terang. Barulah ketika beliau selesai dimakamkan, langit langsung gelap. Sejak kejadian itu, masyarakat setempat memanggil beliau dengan nama Syeikh Maulana Al Magribi. Hingga kini, makam beliau selalu dikunjungi oleh FORKOPIMDA pada acara-acara khusus.
Meskipun menjadi tempat asal usul lahirnya sejarah Kesultanan Bulungan dan cikal bakal berdirinya Provinsi Kalimantan Utara, namun akses darat ke Salimbatu belumlah sepenuhnya mulus. Mayoritas jalanannya masih bergelombang. Dari pusat kota Tanjung Selor, butuh waktu 1 jam untuk menembus ke Desa Salimbantu.
Pada tanggal 23 Agustus 2023 lalu, menjadi catatan sejarah, ketika rombongan tim Pengadilan Agama Tanjung Selor mengadakan Sidang Di Luar Gedung untuk pertama kalinya di Kantor Desa Salimbatu. Antusiasme warga sangat besar. Terdapat 22 perkara Pengesahan Nikah yang disidangkan. Turut hadir memberikan sambutan adalah Camat Tanjung Palas Tengah Bapak Asrori, S.IP., Kepala Desa Salimbatu Bpk. Asnawi, dan Kepela KUA Bpk. Nasrullah, S.H.I.
Menurut keterangan Kepala KUA Tanjung Palas Tengah, Bapak Nasrullah, S.H.I, banyaknya jumlah pernikahan dibawah tangan di wilayah kerjanya, dikarenakan ketidaktahuan masyarakat tentang administrasi dan legalistas dokumen negara. Meski KUA Tanjung Palas juga telah aktif memberikan penyuluhan tentang mudah dan pentingnya menikah di KUA.
Dengan hadirnya program Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Tanjung Selor, membuat masyarakat sekitar terbantu. Karena proses mudah dan biaya ringan. Untuk kedepannya, sesuai dengan sambutan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor Bpk. Muhammad Ridho, S.Ag, akan diupayakan diadakan Sidang Terpadu yang merangkul 3 institusi sekaligus, yaitu Pengadilan Agama Tanjung Selor, Disdukcapil Kabupaten Bulungan dan KUA Tanjung Palas Tengah, agar pelayanan satu pintu bagi masyarakat dapat terlaksana dengan baik. (NPA)