Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

Written by Super User on . Hits: 779

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF TAFSIR MUBADALAH

Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.

(Ketua PA Tulang Bawang Tengah dan Mahasiswa S3 Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung

Abstrak

Poligami baik secara sosial dan agama sudah mejadi isu menarik diperbincangan, dengan berbagai perbedaan pendapat dan dalih. Salah satu cara untuk melihat kembali relevansi poligami di era digital ini adalah dengan menganalisis ayat yang berbicara tentang poligami. Laporan ini akan membahas poligami dengan pendekatan mubādalah yang dipelopori oleh Faqihuddin Abdul Kodir telah dapat mewakili penyuaraan hak-hak perempuan dalam poligami. Meskipun tidak mendapatkan persetujuan dari semua pihak, namun tetap ada pihak yang membolehkannya dengan alasan yang berbeda. Penelitian ini menyimpulkan persoalan poligami saat ini tidak lagi terfokus pada motif yang melatar belakangi, akan tetapi lebih pada dampak pada problematika krusial relasi pasangan suami isteri.

Kata kuci: poligami, mubadálah, relasi pasangan suami isteri.

Pendahuluan

Salah satu isuyang sensitif secara sosial dan dalam Islam, selain masalah nikah beda agama, warisan dan kepemimpinan perempuan, yaitu tentang persoalan poligami, yang telah menjadi isu sensitif dan perdebatan sengit antara para ulama, akademisi, dan muffasirîn sejak dahulu kala hingga saat sekarang. Sehingga wajar isu poligami tidak pernah habis untuk diperbincangkan. Keinginan poligami dapat dilihat dari berbagai perspektif, mulai dari perspektif sosial-budaya hingga dari perspektif teologi-tafsir, dan dari berbagai pendekatan. Bagaimana tafsir mereka terhadap QS. An Nisâ’ [4]: 3 yang secara tekstual menyebut soal poligami. Menarik, setelah ditelusuri ternyata tidak ada pandangan absolut tentang kebolehan poligami dalam konteks sekarang. Ada yang pro tanpa syarat, bahkan boleh bagi seorang suami untuk berpoligami hingga dengan sembilan isteri. Ada yang setuju poligami dengan persyaratan yang ketat. Dikatakan, tidak setiap orang boleh berpoligami. Hanya dalam kondisi daruratlah poligami bisa ditoleransi, artinya dalam suasana normal poligami tidak bisa dilakukan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018