Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

Kolaborasi Pemda dan Pengadilan Agama: Puluhan Pasangan di Tana Tidung Ikut Sidang Isbat Nikah dan Cerai

Radar Tarakan

- Kamis, 22 Mei 2025 | 13:04 WIB

SIDANG: Proses sidang isbat nikah yang digelar di Kantor Disdukcapil Tana Tidung, Kamis (22/5). FOTO: IST

TANA TIDUNG – Pemkab Tana Tidung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Agama Tanjung Selor kembali menggelar sidang isbat nikah dan cerai keliling yang dipusatkan di Kantor Disdukcapil, Kamis (22/5).

Kegiatan ini menjadi bagian dari program rutin pencatatan perkawinan dan sidang isbat nikah, yang bertujuan membantu warga melegalkan status pernikahan mereka secara hukum negara dan agama.

“Ini sudah jadi agenda tahunan kami. Kebetulan Pengadilan Agama juga punya program sidang keliling, jadi kami kolaborasikan dengan kegiatan pencatatan perkawinan,” ujar Rahmawani, Kepala Disdukcapil Tana Tidung didampingi Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Suriansyah.

Dalam pelaksanaannya, pemkab memfasilitasi kedatangan Pengadilan Agama untuk menggelar sidang isbat nikah dan sidang cerai bagi warga yang membutuhkan.

Tahun ini, sekitar 31 pasangan mengikuti sidang tersebut, terdiri dari 14 cerai dan 17 pasangan isbat nikah. Dari target yang diusulkan 50 pasangan.

Jumlah yang sidang ini adalah mereka yang sudah memenuhi syarat oleh Pengadilan Agama.

"Ada juga yang sudah mendaftar tapi tidak hadir sidang, padahal waktu didaftarkan bayar dulu," jelasnya.

Namun, dalam proses sidang juga belum dapat dipastikan sah tergantung keputusan dari hakim.

Rahmawani yang juga didampingi Aulia Soraya, Analisis Kebijakan Ahli Muda menambahkan ada dua mekanisme dalam biaya administrasi.

"Ada dua mekanisme, ada yang ditanggung Pemda (gratis), ada juga yang bayar mandiri. Isbat cerai biaya mandiri, sedangkan isbat nikah difasilitasi pemerintah daerah,” jelasnya.

Isbat nikah menjadi penting karena banyak warga menikah secara agama (nikah siri) namun belum tercatat resmi di negara.

"Undang undang pernikahan itu kan minimal 19 tahun, mereka menikah di usia 17 tahun dianggap masih di bawah umur sehingga harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama, sementara jauh harus ke Tanjung Selor yang memerlukan biaya, itu lah salah satu alasan nikah siri," katanya.

Hal ini menimbulkan berbagai persoalan administrasi, mulai dari penerbitan akta kelahiran anak hingga hak waris. Dalam beberapa kasus, anak-anak mereka tidak dapat mendapatkan akta kelahiran karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat.

Kendala yang sering dihadapi dalam kegiatan ini adalah minimnya laporan dari warga yang pernikahannya belum tercatat.

“Banyak yang belum melapor. Kalau tidak ada laporan, kami sulit mendata. Di data kami ada 100 an yang belum memiliki surat nikah, cuma data global ya ada muslim dan nonmuslim," jelasnya.

Kegiatan ini disambut baik warga karena lokasi sidang tidak lagi jauh.

“Biasanya warga harus ke Tanjung Selor, sekarang cukup datang ke tempat yang ditentukan,” tambahnya.

Dari catatan tahun-tahun sebelumnya, kegiatan ini sempat mencapai puncaknya pada 2018 dengan lebih dari 100 pasangan ikut isbat nikah.

Meski tahun ini jumlahnya lebih sedikit, pemerintah tetap optimis kegiatan ini memberikan manfaat besar.

“Kami berharap ke depan bisa memfasilitasi juga untuk warga non-muslim, meski saat ini pengadilan negeri belum melaksanakan program serupa, namun sudah ada wacana,” ungkapnya.

Karena manfaatnya, selain mendapatkan buku nikah, waktu pernikahan juga dicatat pada saat melakukan nikah siri.

"Cuma yang menjadi masalah juga, warga enggan mengurus, kalau tidak ada keperluan seperti pembuatan akta lahir anak," tutupnya.

Sebagai informasi, sidang akan dilaksanakan dua hari dan dihadiri langsung Ketua dan Wakil Pengadilan Agama Tanjung Selor.(ana)

 

Sumber : Radar Tarakan

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018