Demi Pelayanan Prima
Pengadilan Agama Tanjung Selor
Melakukan Pendataan Perkara Sidang Di Luar Gedung
Rabu, 2 Maret 2022 – Pengadilan Agama Tanjung Selor menggandeng Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malinau Kota untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan Sidang Di Luar Gedung. Dalam rangka itu, Pengadilan Agama Tanjung Selor memberangkatkan Tim Pendataan Sidang Di Luar Gedung yang beranggotakan 3 orang untuk mendata perkara yang akan disidangkan di Kabupaten Malinau.
Adapun dari pendataan yang dilakukan, didapatkan 16 perkara yang terdiri dari 9 perkara perceraian dan 7 perkara pengesahan nikah. Kegiatan sidang di luar gedung tersebut direncanakan menjadi 2 kegiatan sidang, yang pertama untuk sidang perkara perceraian di tanggal 17 Maret 2022 dan untuk perkara pengesahan nikah di tanggal 24 Maret 2022.