Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

on . Hits: 943

MENATA HIDUP SETELAH LUKA

 

WhatsApp Image 2022 06 22 at 11.06.48 AM

(Sumber: Dokumentasi PA Tanjung Selor, 2022)

Wilayah kerja dan layanan Pengadilan Agama Tanjung Selor mencakup 3 Kabupaten di Kalimantan Utara, yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Malinau. Akibat dari Jarak tempuh dan cakupan wilayah yang luas membuat biaya akomodasi para pihak ke Pengadilan Agama Tanjung Selor menjadi besar.

Atas dasar pertimbangan inilah, Pengadilan Agama Tanjung selor menggagas ide pelayanan publiknya terbaru.

Bagaimana jika setelah perkara diputus, pihak beperkara tidak perlu mengambil sendiri produk Pengadilan Agama yang berupa Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan dan dokumen lainnya, melainkan hanya tinggal duduk manis di rumah menunggu dikirimkan melalui jasa ekspedisi, tentulah lebih praktis dan bisa memangkas biaya.

Gagasan ini disambut baik oleh PT Pos Indonesia Cabang Tanjung Selor.

Setelah selama ini telah menjalin sinergi yang kompak dalam hal pengiriman surat menyurat dan legeslasi dokumen bukti dari pihak berperkara pada Pengadilan Agama Tanjung Selor, kini kerjasama ini diakselerasi ke tingkat yang lebih baik lagi.

WhatsApp Image 2022 06 22 at 11.07.28 AM

(Sumber: Dokumentasi PA Tanjung Selor, 2022)

Pada hari Rabu, 22 Juni 2022, bertempat di Ruang Pertemuan Pengadilan Agama Tanjung Selor, secara resmi ditandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), oleh Pengadilan Agama Tanjung Selor dan PT Pos Indonesia cabang Tanjung Selor, maka disepakatilah beberapa klausul kesepahaman yaitu :

  1. Pengiriman wesel pos, akta cerai, salinan putusan/penetapan, dan dokumen lainnya;
  2. Penyediaan perangko dan materai;
  3. Pelayanan nazegellen (leges) dokumen autentik yang akan dijadikan alat bukti di persidangan ; dan
  4. Layanan lainnya yang disediakan kantor pos.

“Mereka yang datang ke Pengadilan Agama adalah orang-orang yang luka hatinya. Maka sebisa mungkin kita akan ringankan beban mereka.”

Secuplik dari sambutan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor, Bapak Ahmad Rifai, S.H.I pada Penandantanganan MoU inilah yang menjadi pesan cinta pelayanan prima dari Pengadilan Agama Tanjung Selor.

Yang luka semoga segera sembuh, dan menata hidupnya kembali.

Pengadilan Agama Tanjung Selor siap Melayani dengan Ikhlas dan Sepenuh Hati.

WhatsApp Image 2022 06 22 at 11.07.26 AM

(Sumber: Dokumentasi PA Tanjung Selor, 2022)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018