Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

on . Hits: 1069

Muda Berkarya, Berani Menginspirasi

 WhatsApp Image 2022 06 27 at 2.42.15 PM

Berdasarkan UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari UU No. 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa usia minimal perempuan untuk menikah bukan lagi 16 tahun, tapi 19 tahun. Sama dengan laki-laki.

Bagi yang ingin menikah, tapi masih berusia kurang dari itu, maka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat.

Mengapa menikah muda terkesan dipersulit hingga harus melengkapi berbagai persyaratan yang rumit? Bukankah menikah itu adalah ibadah. Bagian dari syariat, dan melengkapi separuh agama ?

Jawabannya, karena menikah muda ternyata memunculkan banyak permasalahan sosial. Apa sajakah itu? Yuk kita bahas lebih jauh.

  1. Batas usia minimal menikah disamakan antara laki dan perempuan, karena pemerintah ingin semua punya kesempatan yang sama menyelesaikan pendidikan dasar 12 tahun. Karena pendidikan yang bagus, akan adalah modal utama menciptakan masyarakat yang civilized/beradab.
  2. Kebanyakan pasangan menikah muda belum punya kestabilan finansial dan emosional. Mayoritas masih menggantungkan nafkahnya pada orangtua. Menikah hanya untuk tujuan supaya tidak bermaksiat, padahal syarat pernikahan bisa langgeng, tidak cuma nafsu. Bukankah tujuan menikah adalah untuk ibadah seumur hidup?
  3. Organ reproduksi perempuan baru bisa sempurna terbentuk dan dianggap mampu melahirkan anak, pada usia 19 tahun. Ini ditujukan untuk mengurangi resiko kematian bayi dan ibu melahirkan. Selain itu, ibu muda punya resiko tinggi melahirkan anak yang stunting (terhambat pertumbuhan), karena sistem metabolisme tubuhnya belum dewasa, hingga asupan gizi pada janin tidak bisa maksimal.
  4. Angka perceraian pada pasangan muda dibawah umur sangat tinggi.
  5. And last but not least, perempuan yang menikah dalam usia sekolah, tidak akan bisa melanjutkan pendidikannya.

Dan secara umum, tak banyak yang memahami implikasi negatif dari pernikahan muda ini. Maka atas dasar itulah, Pengadilan Agama Tanjung Selor berinisiatif untuk menyebarkan kesadaran (awareness) ini kepada publik, melalui jalinan kerjasama Nota Kesepahaman dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.

Nantinya, pihak beperkara yang mendaftarkan permohonan Dispensasi Nikah, akan diberikan surat pengantar oleh Pengadilan Agama Tanjung Selor ke Dinas Kesehatan Bulungan, yang kemudian menunjuk Puskesmas terdekat dengan domisili pihak beperkara untuk memberikan Konseling dan Edukasi Kesehatan Reproduksi.

Dari Konseling Kesehatan ini diharapkan agar masyarakat bisa memahami apa saja masalah kesehatan yang bisa muncul dari penikahan dibawah umur. Setelah konseling selesai, Puskesmas akan memberikan Surat Keterangan yang berisi informasi hasil konseling, termasuk data kesehatan perempuan dan laki-laki yang mengajukan dispensasi nikah.

Surat keterangan inilah yang akan dibawa ke Pengadilan Agama Tanjung Selor kembali, untuk dijadikan salah satu pertimbangan utama bagi Hakim yang menyidangkan perkara untuk memberi keputusan yang bijak.

Nota Kesepahaman (Memorandum of Undestanding) antara Pengadilan Agama Tanjung Selor dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan ini resmi ditanda tangani pada Hari Senin, 27 Juli 2022, bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan. Acara berlangsung lancar dan penuh dengan keakraban.

WhatsApp Image 2022 06 27 at 2.32.48 PM

Semoga upaya ini bisa memberi sumbangsih bagi Kabupaten Bulungan pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya.

 

Masa muda adalah saatnya menciptakan perubahan, inspirasi dan karya. Maka pekikkanlah prestasi.

Karena menciptakan generasi sehat dan hebat adalah tanggung jawab seluruh anak bangsa.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018