Mediasi Berhasil, Damai, Yuk.. Damai...

Pada tanggal 13 Juni 2022, Pengadilan Agama Tanjung Selor menerima perkara gugatan cerai yang diajukan oleh seorang perempuan berputra 2 telah menjalani bahtera rumah tangga bersama suaminya selama 10 tahun, yang berasal dari wilayah Tanjung Selor Timur.
Selama 6 tahun belakangan, istri mengeluhkan nafkah yang tak tercukupi dari suami yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, dan sesekali menjadi buruh bangunan jika mendapat tawaran kerja kontruksi. Istri adalah full time mommy yang memfokuskan mengurus anak dan keluarga di rumah.
Praktis, sumber nafkah hanya bergantung dari pemberian suami.
Dua orang anak yang tumbuh, membutuhkan biaya semakin besar, membuat istri semakin frustasi. Telah beberapa berupaya untuk berdialog, tapi buntu. Dan akhirnya membuat sang istri membulatkan tekad untuk bercerai.
Sebelum menyidangkan sebuah perkara gugat atau permohonan cerai, Pengadilan Agama Tanjung Selor terlebih dahulu memberikan kesempatan mediasi, sesuai dengan ketentuan bahwa setiap perkara gugatan (contentious), dimana kedua belah pihak, tergugat dan tergugat hadir dalam persidangan. Mediasi ini diadakan agar kedua pihak bisa berpikir ulang. Meskipun cerai adalah perkara halal, namun sangat dibenci Allah.
Mediasi kali ini dipimpin langsung oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Tangjung Selor, Ahmad Rifai, S,H.I. Mediasi pertama dilaksanakan pada 20 Juni 2022, tepat 1 minggu setelah pendaftaran gugatan diterima. Namun sayangnya, upaya ini belum berhasil.
Tetap gigih mencoba, mediasi kedua kembali dilaksanakan pada 29 Juni 2022. Mediator menilai bahwa pernikahan masih bisa diselamatkan, karena pihak suami bersikukuh tak mau berpisah. Kali ini, proses mediasi berjalan lebih tenang dan mendalam.
Suami mengakui semua keluhan istri yang dituangkan dalam surat gugatan, mulai dari pemberian nafkah yang kurang cukup, kekerasan rumah tangga, jarang beribadah, hingga ke perselingkuhan yang rupanya telah dilakukan selama 2 tahun lamanya.
Bapak Ahmad Rifai, S.H.I selaku mediator, menjelaskan bahwa dalam pernikahan terdapat hak dan kewajiban yang mengikat suami dan istri.
Kewajiban suami selain memberi nafkah lahir, juga harus bisa memberikah rasa nyaman, aman dan rasa percaya sehingga istri bisa merasa terlindungi dan didengarkan suaranya. Pernikahan selama 10 tahun ini telah dikarunai anak laki-laki dan perempuan. Merekapun harusnya menjadi pertimbangan suami untuk bertindak lebih bijak.
Anak laki-laki akan mencontoh perilaku ayahnya kepada ibunya, kelak jika dia mencari pendamping.
Anak perempuan akan menjadikan sosok ayah sebagai standar dalam memilih pasangan. Ayah adalah cinta pertama seorang anak perempuan. Jika baik ayahnya, maka akan baik pula standar laki-laki yang akan dipilihnya. Begitupun sebaliknya.
Setelah mendengar nasehat ini, suami berjanji akan berubah dan memperbaiki kesalahan yang telah terjadi.
Kepada istri, Mediator meminta agar memberi kesempatan kepada suami. Pernikahan ini terlalu berharga hanya untuk berakhir di ketokan palu hakim.
Istri menyetujui untuk berdamai dengan syarat mereka berdua harus menandatangi surat perjanjian. Kedua belah pihakpun bersepakat.
Surat perjanjian damai ini akan ditandatangani pada Sidang pertama setelah proses mediasi.

Alhamdulillah...
Pernikahan 1 Dasawarsa ini bisa diselamatkan...
What doesn’t kill you, only make you stronger.
Semangat wahai diri yang sedang bergelut dalam masalah yang sama...
