PA Tanjung Selor Laksanakan Diskusi Hukum Wilayah III PTA Samarinda
Tanjung Selor, Jumat (04-11-2022). Pengadilan Agama Tanjung Selor menjadi pelaksana pada acara Diskusi Hukum Wilayah III Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang digelar melalui zoom meeting pada Jumat, 4 November 2022 pukul 14.00 WITA. Acara ini dihadiri secara daring oleh Hakim Tinggi Pengawas Wilayah III PTA Samarinda (Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H., M.H. dan Drs. Kholis, M.H.), perwakilan Pengadilan Agama Tarakan, perwakilan Pengadilan Agama Tanjung Redeb, perwakilan Pengadilan Agama Nunukan, dan seluruh pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Tanjung Selor. Acara Diskusi Hukum ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juli lalu, akan tetapi baru dapat dilaksanakan pada bulan November karena ada beberapa kendala yang tidak bisa dihindari.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Galih Wicaksono, S.H. Sambutan pertama disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor Ahmad Rifai, S.H.I selaku Koordinator Wilayah III PTA Samarinda. Kemudian Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi Pengawas Wilayah III memberikan sambutan mewakili Ketua PTA Samarinda. Pada sambutannya, disampaikan pentingnya meningkatkan skill dan knowledge para hakim untuk meningkatkan pelayanan yang prima untuk para pencari keadilan, para aparatur di pengadilan agama harus selalu update dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan, serta selalu berpedoman pada prinsip putusan yang dijatuhkan dalam perkara yaitu menciptakan keadilan melalui keputusan, memberikan kepastian hukum, serta kemanfaatan putusan.
Acara inti diskusi dipandu oleh Hakim PA Tanjung Selor Fatchiyah Ayu Novika, S.H.I. selaku moderator diskusi. Terdapat 18 permasalahan yang telah diinvetarisir untuk bahan diskusi hukum. Seluruh pengadilan agama yang hadir memberikan pendapatnya terkait permasalahan yang didiskusikan secara tertib, kemudian Hakim Tinggi Pengawas memberikan arahan terkait pemecahan permasalahan yang dibahas. Diskusi yang berjalan selama kurang lebih 2 jam berhasil memecahkan 6 masalah yang terdiri dari permasalahan perkara isbat nikah dan pelaksanaan eksekusi.
Acara ditutup oleh Hakim Tinggi Pengawas Wilayah III PTA Samarinda. Dalam penutupan ini beliau memberikan apresiasi kepada PA Tanjung Selor selaku pelaksana acara. Kemudian beliau mengharapkan agar Wilayah III PTA Samarinda memiliki inovasi/identitas khusus, salah satunya dengan menyusun buku pintar eksekusi.