Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

on . Hits: 418

Aparatur Teknis PA Tanjung Selor ikuti Bimtek “Hadahanah dalam Perpektif Perlindungan Hak dan Anak”

0001

Tanjung Selor (9/12) – Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas I B Ahmad Rifai, S.H.I beserta seluruh Aparatur Teknis Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas I B bertempat di Media Center mengikuti Bimbingan Teknis secara virtual dengan Tema “Hadhanah dalam perspektif Perlindungan Hak Perumpuan dan Anak.”

Narasumber Bimbingan Teknis Kali ini adalah Hakim Agung Kamar Agama MA RI YM Drs. H. Bursa, S.H., M.H. Selain itu, Bimbingan Teknis tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H. Dalam Sambutanya Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H berharap materi yang diberikan oleh narasumber dapat dijadikan sebagai sumber pemikiran untuk mengimplementasikan nilai-nilai keadilan yang diharapkan oleh masyarakat, adapun nilai keadilan yang diharapakan tersebut didasarkan kepada kemampuan dan kualitas sumber daya manusia (hakim) dalam menerapkan dan menganalisis permasalahan tersebut.

Saya beraharap teman-teman mendengarkan pemaparan materinya sebaik mungkin sebagai sumber pemikiran untuk mengimplementasikan nilai-nilai keadilan yang diharapkan oleh mayarakat.” Tutur Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H.

Kemudian Drs. H. Bursa, S.H., M.H., yang bertindak selaku narasumber menyampaikan bahwa Hadhanah dalam perpektif Kompilasi Hukum Isam pasal 1 huruf g merupakan istilah dari Pemeliharaan Anak. Selain itu Drs. H. Bursa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 77 ayat 3 KHI orang tua mempunyai keawajiban untuk mengasuh dan memelihara anak dalam pertumbuhan jasmani, rohani, kecerdasan, dan agamanya serta mengakomodasi kebutuhan materil dan non-materil anak.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018