Aparatur Teknis PA Tanjung Selor ikuti Bimtek “Hadahanah dalam Perpektif Perlindungan Hak dan Anak”

Tanjung Selor (9/12) – Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas I B Ahmad Rifai, S.H.I beserta seluruh Aparatur Teknis Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas I B bertempat di Media Center mengikuti Bimbingan Teknis secara virtual dengan Tema “Hadhanah dalam perspektif Perlindungan Hak Perumpuan dan Anak.”
Narasumber Bimbingan Teknis Kali ini adalah Hakim Agung Kamar Agama MA RI YM Drs. H. Bursa, S.H., M.H. Selain itu, Bimbingan Teknis tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H. Dalam Sambutanya Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H berharap materi yang diberikan oleh narasumber dapat dijadikan sebagai sumber pemikiran untuk mengimplementasikan nilai-nilai keadilan yang diharapkan oleh masyarakat, adapun nilai keadilan yang diharapakan tersebut didasarkan kepada kemampuan dan kualitas sumber daya manusia (hakim) dalam menerapkan dan menganalisis permasalahan tersebut.
“Saya beraharap teman-teman mendengarkan pemaparan materinya sebaik mungkin sebagai sumber pemikiran untuk mengimplementasikan nilai-nilai keadilan yang diharapkan oleh mayarakat.” Tutur Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H.
Kemudian Drs. H. Bursa, S.H., M.H., yang bertindak selaku narasumber menyampaikan bahwa Hadhanah dalam perpektif Kompilasi Hukum Isam pasal 1 huruf g merupakan istilah dari Pemeliharaan Anak. Selain itu Drs. H. Bursa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 77 ayat 3 KHI orang tua mempunyai keawajiban untuk mengasuh dan memelihara anak dalam pertumbuhan jasmani, rohani, kecerdasan, dan agamanya serta mengakomodasi kebutuhan materil dan non-materil anak.
