Wujudkan Pelayanan Prima, Pengadilan Agama Tanjung Selor Laksanakan Sidang Teleconference
Dokumentasi persidangan Teleconference dengan PA Barru
Tanjung Selor (20/12/2022). Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Tanjung Selor telah melaksanakan sidang teleconference perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak dengan Nomor Perkara 384/Pdt.G/2022/PA.Tse., 396/Pdt.G/2022/PA.Tse., dan 410/Pdt.G/2022/PA.Tse. Pada Sidang Teleconference kali ini, Pengadilan Agama Tanjung Selor bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tanjung Redeb untuk pemeriksaan saksi-saksi, Pengadilan Agama Barru dan Pengadilan Agama Tarakan untuk memfasilitasi persidangan Tergugat.
Dokumentasi persidangan Teleconference dengan PA Tarakan
Sidang Teleconference dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik (e-litigasi). Selain itu, persidangan secara teleconference bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Pihak yang berada diluar wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Tanjung Selor tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Tanjung Selor untuk bersidang melainkan cukup datang ke Pengadilan di wilayah tempat tinggal pihak tersebut.
Dokumentasi persidangan Teleconference dengan PA Tanjung Redeb