Wujudkan Pelayanan Prima dan Excellent, Pengadilan Agama Tanjung Selor Adakan Sidang Teleconference
Dokumentasi Persidangan teleconference dengan PA Tarakan
Tanjung Selor (03/01/2023). Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Tanjung Selor melaksanakan sidang lanjutan perkara perceraiaan secara teleconference nomor perkara 410/Pdt.G/2022/PA.Tse dengan agenda persidangan jawab menjawab. Pada Sidang kali ini Pengadilan Agama Tanjung Selor bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tarakan yang menjadi fasilitator persidangan pihak Tergugat.
Dokumentasi Persidangan Lanjutan Agenda Jawab Menjawab Secara Telecnference
Persidangan secara teleconference telah memudahakan pihak Tergugat yang berada diluar wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Selor untuk mengikuti persidangan tanpa harus mendatangi kantor Pengadilan Agama Tanjung Selor, tetapi pihak Tergugat dapat mendatangi kantor Pengadilan di Wilayah tempat tinggal Tergugat. Selain itu persidangan teleconference dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan prima dan excellent yang diberikan oleh Pengadilan Agama Tanjung Selor kepada para pihak serta untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan biaya ringan.