Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

on . Hits: 413

KETUM PP IKAHI: ARGUMENTASI HUKUM HARUS TERGAMBAR DALAM PUTUSAN

Megamendung 2

Megamendung (8/2/23) – YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum yang merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga terpilih sebagai Ketum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia periode 2022-2025 menyampaikan materi argumentasi hukum kepada hakim-hakim muda angkatan VIII dalam Kegiatan Pelatihan Hakim Berkelanjutan I/ Continuing Judicial Education (CJE 1) yang berlangsung pada Rabu malam 9 Februari 2023. Salah satu Hakim Muda Pegadilan Agama Tanjung Selor, Oktoghaizha Rinjipirama, S.H.I. merupakan peserta pada kegiatan ini.

WhatsApp Image 2023 02 09 at 10.27.16

Dalam pemaparannya, YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa argumentasi hukum dalam sebuah putusan majelis hakim harus terlihat dan tergambar dalam sebuah putusan, karena putusan-putusan hakim sekarang sudah bisa diakses melalui direktori putusan dan tentunya menjadi sumber penelitian oleh berbagai pihak. Argumentasi hukum merupakan keterampilan ilmiah dalam rangka pemecahan masalah-masalah hukum (legal problem solving).

WhatsApp Image 2023 02 09 at 10.27.19

Argumentasi hukum bisa dilakukan melalui penafsiran, yang mana penafsiran merupakan bagian dari teori penemuan hukum. argumentasi hukum dalam putusan hakim bersifat judicial independence dan  impartiality. Oleh sebab itu tugas seorang hakim untuk menghasilkan putusan yang berkualitas perlu melakukan konstatir, kualifisir dan kontituir.

Tahapan-tahapan pengambilan keputusan oleh Hakim:
-    Indentifikasi apakah gugatan dalam perkara tersebut kewenangan PA
-    Apakah para Penggugat mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan
-    Identifikasi pokok gugatan (posita dan petitum)
-    Identifikasi jawaban Tergugat
-    Kepada siapa pembuktian dibebankan
-    Hasil pembuktian terbutki tidak terbukti
-    Kesimpulan kuatkan kuatkan dengan perbaikan batalkan adili sendiri

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018