PA Tanjung Selor Laksanakan Sidang Keliling di Desa Tanah Kuning

Tanjung Selor, 24/02/2023 – Pengadilan Agama Tanjung Selor melaksanakan sidang di luar gedung di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan pada hari Rabu, 23 Februari 2023. Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat yang berada di wilayah yang jauh dari lokasi kantor Pengadilan Agama.
Sidang di luar gedung bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Sebanyak 17 perkara yang terdiri dari 15 perkara permohonan dan 2 perkara gugatan berhasil diselesaikan pada sidang keliling kali ini.
Adapun pada pelaksanaan sidang keliling di Desa Tanah Kuning ini, Hakim Oktoghaizha Rinjipirama, S.H.I. bertindak sebagai hakim tunggal. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.
