Hindari Pernikahan Dini, Berdayakan Diri, Fokus Raih Prestasi untuk Wujudkan Mimpi

Senin, 06 Maret 2023. Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor, Bapak Ahmad Rifai, S.H.I., menghadiri undangan untuk menjadi pembina upacara di SMA Negeri 1 Tanjung Selor. Pada kegiatan tersebut, bapak Ahmad Rifai, S.H.I., membahas mengenai pernikahan pada usia dini serta dampaknya.
Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita berusia 19 tahun.” dan pada ayat selanjutnya dijelaskan bila terjadi penyimpangan atas hal tersebut, diajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan yang mendesak dan disertai bukti dukung yang cukup.

Adapun beberapa dampak dari pernikahan usia dini, yaitu terhentinya pendidikan anak, sehingga anak tidak mendapatkan pendidikan yang seharusnya. Selain itu, terkait masalah reproduksi wanita, yang mana pernikahan dini menyebabkan tingginya risiko keguguran dan kematian. Dan juga pernikahan usia dini rentan terhadap konflik rumah tangga.
Penutup dari Bapak Ahmad Rifai, S.H.I. pada upacara tersebut kepada seluruh siswa SMA Negeri 1 Tanjung Selor, yaitu hindari pernikahan dini, berdayakan diri dan fokus raih prestasi untuk wujudkan mimpi.
