SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN PENYULUHAN HUKUM DI KABUPATEN TANA TIDUNG
pa.tanjungselor.co.id. Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Ridho, S.Ag., pada hari Selasa (21/03/2023) menjadi nara sumber dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan sekaligus penyuluhan hukum dengan judul materi, Pencegahan Perkawinan Usia Dini dan Dispensasi Kawin di depan unsur pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, Unsur Muspida, Tokoh Masyarakat Adat, Tokoh Pemuda, bebarapa perwakilan Kecamatan, dan masyarakat umum.
Dalam kata sambutannya sekaligus membuka acara tersebut, Bupati Kabupaten Tana Tidung, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung, H. Nurzain, S.E., menyampaikan, bahwa dengan telah diundangkannya UU Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maka usia untuk menikah yang tadinya untuk pria berumur 19 tahun dan wanita berumur 16, menjadi sama-sama berumur 19 tahun, merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan, dan dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa mematuhi dan memahami tujuan diundangkannya undang-undang tersebut, yaitu untuk meningkatkan tarap hidup, pentingnya pendidikan dan kesehatan, serta partisipasi anak, terutama anak perempuan.

Kegiatan penyuluhan hukum yang di gagas oleh Dinas Kependudkan dan Pencatatan Kabupaten Tana Tidung, selain nara sumber dari Pengadilan Agama Tanjung Selor, juga diisi dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang dalam hal ini diwakili oleh Hakim Pengadilan negeri Tanjung Selor, Muhammad Adi Nugroho, S.H.
Acara penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Pendopo Djaparuddin, Sesayap, Tana Tidung, dimulai pada pukul 09.00 WITA dan berakhir pada pukul 12.00 WITA, dan dalam kegiatan tersebut banyak pertanyaan dari audience yang hadir dan dari semua pertanyaa dapat dijawab oleh nara sumber.
Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut;
- Pentingnya peran Orang tua, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat untuk dapat mencegah pernikahan di bawah umur, demi kepentingan terbaik bagi anak.
- Jika ada hal-hal yang mendesak untuk menikahkan anak di bawah umur 19 tahun, maka terlebih dahulu harus mengajukan permohonan Dispensasi Kawin ke kantor Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan ke kantor Pengadilan Negeri bagi yang beragama selainnya. (MRd)
