Rekonsiliasi dan Akurasi Data Perkara Peradilan Agama Sewilayah Hukum PTA Kaltara Tahun 2023
Rabu (29 Maret 2023), Panitera didampingi oleh Panitera Muda Hukum dan Staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Selor menghadiri Rekonsiliasi dan Akurasi Data Perkara Peradilan Agama tahun 2023 secara daring pada pukul 09.30 WITA di ruang Media Center PA Tanjung Selor. Kegitan ini diinisiasi oleh Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara (PTA Kaltara) yang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) dalam rangka menindaklanjuti hasil verifikasi dan validasi data perkara pada aplikasi Kinsatker.
Pengertian dari Rekonsiliasi sendiri adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Adanya Rekonsiliasi Akurasi Data Perkara Peradilan Agama ini didasari karena masih terdapat satuan kerja yang data perkaranya terdeteksi tidak akurat dan tidak melakukan validasi dengan tertib. Hal ini mengakibatkan tingkat kevalidan data perkara yang diterima pada tingkat pusat memiliki rasio kesalahan yang tinggi. Ketika terjadi ketidakcocokan jumlah perkara atau terjadi selisih jumlah perkara, maka akan dilakukan perbaikan atau evaluasi jumlah perkara tersebut.

Acara ini juga dihadiri oleh beberapa satker lainnya di Kalimantan Utara, diantaranya yaitu Pengadilan Agama Tanjung Selor, Pengadilan Agama Tarakan dan Pengadilan Agama Nunukan. Harapan dari kegiatan ini agar data pelaporan baik dari pengadilan agama tingkat pertama maupun tingkat banding valid dan dapat dipertanggung-jawabkan ketika laporan tahunan Mahkamah Agung. Menutup kegiatan, Panitera PTA Kaltara berpesan untuk seluruh satuan kerja agar lebih teliti dalam melakukan pelaporan perkara baik bulanan maupun kegiatan validasi harian, sehingga terwujud tertib administrasi yang akuntabel. (GWS)
