Implementasi Akses Cepat, Sederhana, Biaya Ringan

Jum’at, 26 Mei 2023. Pengadilan Agama Tanjung Selor telah menyelesaikan Sidang di Luar Gedung dan Pendataan/Verifikasi perkara Sidang di Luar Gedung. Dua kegiatan tersebut dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan, namun tentunya berada di dua lokasi yang berbeda.
Sidang di Luar Gedung kali ini diselenggarakan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau. Dalam sidang tersebut 17 perkara diputus Kabul dan 1 perkara dicabut. Dan untuk Pendataan/Verifikasi perkara Sidang di Luar Gedung yang dilaksanakan di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur terdapat 10 perkara yang disetujui dan didaftarkan.


Kegiatan Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu program kegiatan yang diagendakan di tahun 2023. Program ini diselenggarakan guna menjangkau lokasi para pihak yang jauh dan juga akses yang sulit menuju Pengadilan Agama Tanjung Selor. Mengingat Pengadilan Agama Tanjung Selor memiliki wilayah yurisdiksi 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Malinau.
Dengan adanya program ini, para pihak juga terbantu dalam biaya, mereka mengeluarkan biaya yang relatif lebih kecil dibandingkan jika mereka harus datang langsung ke Pengadilan Agama Tanjung Selor yang terletak di Kabupaten Bulungan. (RU)
