Dukung Penekanan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Pengadilan Agama Tanjung Selor hadiri acara KONTES-CATIN

dok. Pembukaan Kontes CATIN (M. Rido'i)
Tanjung Selor
Rabu, 12 Juli 2023.
Bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, Pengadilan Agama Tanjung Selor yang diwakili oleh Bapak Ketua YM. Ahmad Rifai, S.H.I dan Hakim YM. Fatchiyah Ayu Novika, S.H.I, menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Rapat Koordinasi Implementasi Penguatan Konseling dan Edukasi Bagi Calon Pengantin (Kontes Catin) yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.

dok. Seminar oleh Hakim YM. Fatchiyah Ayu Novika, S.H.I (M. Rido'i)
Dalam acara tesebut Hakim YM. Fatchiyah Ayu Novika, S.H.I menjadi narasumber seminar yang membahas penekanan pernikahan dibawah umur (Dispensasi Kawin). Penekanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 ayat 1 UU No. 16 tahun 2019 atas perubahan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa batas usia pernikahan bagi seorang pria dan wanita diubah menjadi 19 tahun. Selain itu, dijelaskan pula bahwa pada saat ini Pengadilan Agama tanjung Selor telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan untuk memberikan konseling kepada calon pengantin yang masih di bawah umur.
Hasil dari konseling ini akan dituangkan dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesahatan , dan menjadi salah satu persyaratan serta pertimbangan Pengadilan Agama Tanjung Selor dalam menerima dan memutus perkara Dispensasi Kawin.

dok. PA Tanjung Selor Menerima Penghargaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan (M.Rido'i)
Dalam kesempatan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan memberikan penghargaan kepada Pengadilan Agama Tanjung Selor atas peran serta dalam mendukung program percepatan penurunan angka kematian ibu dan bayi melalui penguatan konseling dan edukasi sehat bagi calon pengantin.
