Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

on . Hits: 678

COFEE MORNING. SHARING ILMU SAMBIL NGOPI SANTAI

01 2024 Cofee Morning 1

Tanjung Selor. 29 Januari 2024

               Salah satu program menarik yang digagas oleh Pengadilan Agama Tanjung Selor, adalah Coffee Morning. Diskusi mengenai tema-tema aktual seputar ASN dan tupoksi kerja badan peradilan dalam suasana yang santai, rileks sambil ngopi hangat di pagi hari.

               Pada Senin, 29 Januari 2024, Coffee Morning edisi perdana diselenggarakan. Setelah Apel Pagi, seluruh aparatur Pengadilan Agama Tanjung Selor berkumpul di lobby untuk sharing ilmu sambil ngopi bersama.

               Ada 2 tema perbincangan yang diambil pada kesempatan perdana ini, yaitu :

  1. Pengendalian Gratifikasi, yang disampaikan oleh Wakil Ketua, Muhammad Nasir, S.H.I, M.H
  2. Benturan Kepentingan, yang disampaikan oleh Ketua, Ahmad Rifai, S.H.I

Perbincangan ini dipandu oleh Ibu Hakim, Fatchiyah Ayu Novika, S.H.I. Acara dibagi menjadi 2 sesi,yaitu pemaparan dari narasumber dan tanya jawab.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Gratifikasi diartikan sebagai pemberian yang terdiri dari 12 jenis, yaitu : pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-cuuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini bisa diterima di dalam ataupun di luar negeri, dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Apakah gratifikasi dilarang? Ternyata, ada kriteria khususnya yaitu :

  1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dnegan jabatan
  2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlalu, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan, dan merupakan penerimaan yang tidak patu/tidak wajar.

01 2024 Coffe Morning 2

Sedangkan mengenai Benturan Kepentingan, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 1 (14), didefinisikan sebagai kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi merangkum 3 konflik kepentingan dalam korporasi yaitu :

a. Actual conflict of interest

b. Perceived conflict of interest

c. Potential conflict of interest

Ada beberapa cara menghindari benturan kepentingan :

  1. Nilai dan etika kerja korporasi
  2. Bangun Komunikasi
  3. Terbuka terhadap teknologi
  4. Menegakkan hukum internal

Setelah pemaparan materi ini, dilanjutkan tanya jawab dengan hadirin yang hadir. Acara tepat selesai pada pukul 9.15 pagi. Untuk selanjutnya, acara Coffee Morning ini akan diselenggarakan rutin Senin di minggu terakhir setiap bulannya..

Sampai jumpa di Coffee Morning bulan depan ....

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web PA Se-Kaltara

Pengadilan Agama@2018