KOORDINATOR HAWASBID MENSOSIALISASIKAN METODE PENGAWASAN SECARA ELEKTRONIK TERINTEGRASI MELALUI APLIKASI E-BINWAS DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR
Tanjung Selor, Senin, (9/9/2024),
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Nasir, S.H.I.,M.H, selaku Koordinator Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID) mensosialisasikan metode pengawasan secara elektronik terintegrasi melalui aplikasi E-BINWAS untuk periode Triwulan III .
Dihadapan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor, para Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh Pegawai dan PPNPM, beliau menyampaikan bahwa berdasarkan Edaran Direktur Jendaral Badan Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2024, tertanggal 23 Agustus 2024, memerintahkan kepada satuan kerja di Lingkungan Peradilan Agama untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan menggunakan aplikasi Pembinaan dan Pengawasan secara Elektronik Terintegrasi melalui Aplikasi E-Binwas, yang diberlakukan sejak tanggal 1 September 2024.
- Binwas adalah aplikasi yang diluncurkan oleh Direktur Jendral Peradilan Agama dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang akuntabel, terstandarisasi, sistematis dan terintegrasi dilingkungan Peradilan Agama, oleh karena itu dengan di Implementasikannya E-Binwas diharapakan Pengawasan di Pengadilan Agama Tanjung Selor, terlaksana dengan terstruktur, terencana, efektif dan efisien.
Penting untuk segera dipahami cara kerja aplikasi berdasarkan hak akses masing-masing yang terdiri dari 1. Pimpinan sebagai pemilik menu, 2. Hawasbid sebagai Pelaksana Pengawasan dan 3. Panitera, Sektretaris beserta Staf sebagai Subjek Pengawasan, agar pelaksanaan E-Binwas dapat berjalan optimal. “Pengadilan Agama Tanjung Selor Cerdas, Siap melayani dengan ikhlas dan sepenuh hati” (NASUK).