Sidang Terpadu,
Pelayanan Terpadu Sidang Terpadu Status Hukum Perkawinan dan Identitas Kependudukan bagi Masyarakat di Kabupaten Bulungan
Tanjung Selor, 17 Oktober 2024
Dalam rangka pelayanan terhadap pencari keadilan, Pengadilan Agama Tanjung Selor menyelenggarakan berbagai kegiatan, diantara Sidang di Luar Gedung Pengadilan, Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara) dan Pos Pelayanan Bantuan Hukum. Namun di tahun 2024 ini, lebih spesial dengan hadirnya layanan Sidang Terpadu.
Sidang Terpadu adalah layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tanjung Selor dengan menggandeng instansi lainnya, yaitu Kementerian Agama Kabupaten Bulungan dalam hal ini Kantor Urusan Agama untuk penerbitan Buku Nikah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulungan untuk penerbitan KTP dan Kartu Keluarga. Dan juga menggandeng Dharmawanita dan Muslimat NU Provinsi Kalimantan Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu :
- Pendataan Perkara ( 11-12 September 2024)
- Sidang Terpadu ( 17 Oktober 2024)
Dalam Pendataan perkara pada tanggal 11-12 September 2024 yang dilaksanakan di Gedung Gabungan Dinas Provinsi Kalimantan Utara, berhasil didata 31 perkara Isbat Nikah, dengan para pihak yang beasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bulungan, diantaranya Kecamatan Tanjung Selor, Tanjung Palas dan Tanjung Palas Tengah.
Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 masih bertempat di Gedung Gabungan Dinas Provinsi Kalimantan Utara, dilaksanakan Sidang Terpadu.
Acara dibuka oleh Sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor, Ahmad Rifai, S.H.I. Beliau menyampaikan latar belakang pelaksanaan Sidang Terpadu, bagaimana implikasi dan harapan yang diinginkan dalam kegiatan ini.
Sambutan dilanjutkan oleh Kepala Keantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan, H.M Romli, S.Ag, yang memberikan apresiasi penuh penyelenggaraan Sidang Terpadu kali ini, dan berharap kerjasama yang selama ini telah terjalin melalui Sidang Keliling bisa terus ditingkatkan.
Berikutnya, Sambutan dari Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulungan yang diwakili oleh Ibu Kamelia Hairid, S.Sos. Beliau menyampaikan penghargaan karena Disdukcapil dilibatkan secara penuh dalam program Sidang Terpadu yang bisa digunakan untuk lebih memeratakan pelayanan kepada warga Kabupaten Bulungan.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara diwakili oleh Hakim Tinggi Drs. Zulkifli membuka secara resmi kegiatan Sidang Terpadu tahun 2024 ini, disertai harapan agar penyelenggaraan acara ini bisa berlangsung dengan baik dan lancar.
Dalam Sidang Terpadu kali ini, disidangkan 31 perkara permohonan, yang seluruhnya merupakan Isbat Nikah (Pencatatan Nikah). Kegiatan ini disambut sangat antusias oleh semua pihak. Acara berlangsung lancar dan tertib. (NPA)