Terbanyak Pada Bulan Juli, Ini Penyebab Warga Ajukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Tanjung Selor
Isbat nikah merupakan perkara terbanyak kedua yang ditangani Pengadilan Agama Tanjung Selor selama tahun 2019. Jumlahnya bahkan mencapai 266 perkara

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Isbat nikah merupakan perkara terbanyak kedua yang ditangani Pengadilan Agama Tanjung Selor selama tahun 2019.
Tak tanggung-tanggung, jumlahnya bahkan mencapai 266 perkara.
Lima perkara di antaranya, merupakan perkara 2018 yang baru diputus tahun lalu.
Perkara isbat nikah hanya kalah dari perkara cerai, yang totalnya mencapai 352 perkara (akumulasi cerai gugat dan cerai talak yang diterima 2019).
Hal itu disampaikan Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal.
Isbat nikah artinya, meminta pernikahan yang dilangsungkan sebelumnya, untuk disahkan oleh pengadilan.
Sumber : Kaltim.tribunnews.com
