Logo PA Tanjung Selor 2021

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR KELAS I B

Jalan Sengkawit Nomor 5 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 77212
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Telp. (0552) 21178, WhatsApp : 085 388 591 141

on . Hits: 1801

2019 Capai 19 Kasus, 2020 Dispensasi Perkawinan Diprediksi Meningkat di Tanjung Selor, Ini Alasannya

2019 mencapai 19 kasus, 2020 dispensasi perkawinan diprediksi meningkat di Tanjung Selor, ini alasannya.

2019 Capai 19 Kasus, 2020 Dispensasi Perkawinan Diprediksi Meningkat di Tanjung Selor, Ini Alasannya
 
TRIBUNKALTIM.CO/ AMIRUDDIN
 
Kantor Pengadilan Agama Tanjung Selor di Jl Sengkawit, Kabupaten Bulungan 
 
 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - 2019 mencapai 19 kasus, 2020 dispensasi perkawinan diprediksi meningkat di Tanjung Selor, ini alasannya.

Jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi perkawinan, diprediksi mengalami peningkatan tahun ini.

Dispensasi perkawinan merupakan permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Agama, karena usia pasangan yang hendak menikah, belum cukup umur menurut Undang-undang Perkawinan.

 

Hal itu disampaikan Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal.

Menurut Iqbal, peningkatan perkara dispensasi kawin diprediksi meningkat, pasca revisi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Revisi undang-undang tersebut, dituangkan dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Salah satu poin penting dalam revisi UU Perkawinan tersebut, yakni batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan.

"UU Perkawinan sebelumnya, batas usia minimal bagi wanita itu 16 tahun, dan 19 tahun bagi pria," kata Muhammad Iqbal, kepada Tribunkaltim.co, Selasa (21/1/2020).

 

"Nah dalam undang-undang yang baru, batas minimalnya sama antara pria dan wanita, yakni 19 tahun," tambahnya.

Makanya kata dia, diprediksi tahun ini bakal terjadi peningkatan.

Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal
Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal (TRIBUNKALTIM.CO/ AMIRUDDIN)

Apalagi UU Perkawinan itu, sudah efektif berlaku tahun ini.

Ditambahkan Iqbal, tahun lalu pihaknya hanya mengabulkan 14 perkara dispensasi perkawinan.

Padahal perkara yang diterima sebanyak 19 perkara.

 

Sebelum diproses oleh pengadilan, kata dia, hakim bakal memberikan nasehat kepada pasangan yang mengajukan dispensasi, agar tidak menikah muda.

Misalnya, terkait wajib belajar 12 tahun, resiko kehamilan di usia muda, dan perlunya kemapanan dalam berumahtangga.

"Kami juga selalu ingatkan terkait kesiapan mental, sebelum membangun rumah tangga. Itu akan kami sampaikan di awal, sebelum perkara dilanjutkan," ujar pria yang juga humas PA Tanjung Selor itu.

Iqbal tak menampik, terdapat pula perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap sidang.

Pasalnya, pasangan yang mengajukan perkara dispensasi, tidak mampu memberikan alasan yang kuat, agar diberi dispensasi.
 

Sekadar diketahui, wilayah hukum atau yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Selor meliputi tiga daerah di Kaltara.

Yaitu, Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau.

Sumber : kaltim.tribunnews.com

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Selor
Jl. Sengkawit Nomor 5
Kelurahan Tanjung Selor Hilir
Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Provinsi Kalimantan Utara
Kode Pos 77212
Telp 1 : 0552 - 21178
Telp 2 : 0552 - 23168
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Pengadilan Agama@2018