New Normal, Pengadilan Agama Tanjung Selor Melaksanakan Sidang Diluar Gedung Perdana Tahun 2020
Tanjung Selor, Kamis (06/08/2020) Pengadilan Agama Tanjung Selor melaksanakan Sidang Diluar Gedung untuk perkara cerai gugat yang pertama di Tahun Anggaran 2020 untuk kegiatan sidang diluar gedung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Malinau tepatnya di gedung Islamic Center Kabupaten Malinau, yang memerlukan waktu tempuh kurang lebih 5 jam dari Kantor Pengadilan Agama Tanjung Selor.
Pelaksanaan sidang diluar gedung kali ini, digelar dalam suasana New Normal yang mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Seluruh Tim pelaksana sidang diluar gedung serta para pihak yang berperkara diwajibkan selalu menggunakan masker, jaga jarak aman antar satu dengan yang lainnya, dan selalu menjaga kebersihan tangan. Dan khusus Majelis Hakim yang bersidang menggunakan sarung tangan.

Petugas Pengadilan Agama Tanjung Selor sedang melakukan pendataan perkara dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19

Majelis Hakim dan Panitera Pengganti dalam pelaksanaan sidang di luar gedung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19
Untuk sidang diluar gedung ini, Majelis Hakim memeriksa dan mengadili 16 perkara yang dipimpin oleh Akhmad Najin, S.Ag sebagai Hakim Ketua serta Dr. Muhammad Iqbal, S.H.I., S.H., M.H.I. dan Imam Faizal Baihaqi, S.H. sebagai Hakim Anggota, dibantu Drs. M Nasir dan Dewi Nurawati, S.H. sebagai Panitera Pengganti , serta Junaidi Asfahan sebagai Jurusita. Dari 16 perkara yang disidangkan ada 12 perkara yang diputus.
Selain pelaksanaan persidangan perkara cerai gugat, kegiatan ini juga diikuti dengan pendataan perkara isbat nikah yaitu permohonan pengesahan nikah yang dilaksanakan menurut hukum agama ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Dari hasil pendataan isbat nikah ini terdaftar 11 perkara.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Tanjung Selor untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk masyarakat yang letaknya jauh dari Pengadilan Agama Tanjung Selor. (Humas)
