Lagi, Pengadilan Agama Tanjung Selor Gelar Sidang di Luar Gedung Jilid II
Kamis (13/08/2020) Pengadilan Agama Tanjung Selor kembali laksanakan Sidang di luar gedung jilid II di daerah yang sama, setelah 2 (dua) minggu lalu usai digelar di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau. Pelaksanaan sidang di luar gedung bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada para pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Biasanya masyarakat para pencari keadilan harus datang berbondong-bondong menyelesaikan perkaranya di Pengadilan Agama Tanjung Selor yang jarak tempuhnya kurang lebih 200 KM, kini masyarakat pencari keadilan dengan mudah merasa terlayani.

Pelaksanaan Sidang di luar gedung ini menindaklanjuti kerja sama Pengadilan Agama Tanjung Selor dengan KUA Kecamatan Malinau Kota dalam hal memberi kekuatan hukum atas pernikahan masyarakat yang belum tercatat dan belum memiliki buku nikah.
Agenda persidangan yang dilaksanakan adalah Istbat Nikah/Pengesahan Nikah dengan jumlah perkara yang ditangani 17 perkara plus tundaan sidang lalu 3 Perkara Cerai Gugat yang diadili 1 (satu) majelis yang bersidang Arwin Indra Kusuma, S.H.I.,M.H sebagai Ketua Majelis, Oktoghaizha Rinjipirama, S.H.I. dan Fatchiyah Ayu Novika, S.H.I. sebagai Hakim Anggota dibantu Hamran B. S.Ag dan Iwan Ariyanto, S.H sebagai Panitera Pengganti.

Sidang di luar gedung dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, seluruh yang datang harus menggunakan masker, menjaga jarak aman dan selalu menjaga kebersihan tangan demi menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin bertambah. (Humas)
