Pengadilan Agama Tanjung Selor Mengadakan Sidang Diluar Gedung
Tanjung Selor, Kamis (08/10/2020) Pengadilan Agama Tanjung Selor mengadakan Sidang Diluar Gedung untuk perkara isbat nikah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Sekatak, tepatnya di Kantor Desa Sekatak Bengara, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan yang memerlukan waktu tempuh kurang lebih 2,5 jam dari Kantor Pengadilan Agama Tanjung Selor.
Pelaksanaan sidang diluar gedung tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Seluruh Tim pelaksana sidang diluar gedung serta para pihak yang berperkara diwajibkan selalu menggunakan masker, jaga jarak aman antar satu dengan yang lainnya, dan selalu menjaga kebersihan tangan. Dan khusus Majelis Hakim yang bersidang menggunakan sarung tangan.
Untuk sidang diluar gedung ini, Majelis Hakim memeriksa dan mengadili 9 perkara yang dipimpin oleh Syahrul Ramadhan, S.H.I. sebagai Hakim Ketua serta Imam Faizal Baihaqi, S.H. dan Rizal Arif Fitria, S.H. sebagai Hakim Anggota, dibantu Iwan Ariyanto, S.H. dan Hamran B, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, serta Junaidi Asfahan sebagai Jurusita. Dari 9 perkara yang disidangkan ada 8 perkara yang diputus.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Tanjung Selor untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk masyarakat yang letaknya jauh dari Pengadilan Agama Tanjung Selor.